Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Fraksi-Fraksi DPRD HSU Tanggapi Lima Raperda

Diterbitkan

pada

Fraksi-Fraksi DPRD HSU menyampaikan pemandangan umum terhadap lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten HSU. Foto: diskominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memberikan berbagai respon terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten HSU.

‎Tanggapan disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi terhadap lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten HSU, di ruang rapat paripurna DPRD HSU, Senin (27/7/2026) siang.

‎‎Lima Raperda yakni pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2006 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SLTP, SMU, dan SMK, pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah daerah berupa aset/barang kepada PDAM, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM tahun 2018–2019, serta Raperda tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah.

Baca juga: PUPR Kalsel Terus Matangkan Pembangunan Jalan Lintas Tengah Tapin – Banjar

‎Ketua DPRD HSU H Fadillah mengatakan, pandangan fraksi merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, yakni penyampaian penjelasan kepala daerah atas lima Raperda.

“Kami meyakini seluruh fraksi telah mempelajari naskah Raperda secara seksama sebagai bahan penyusunan pandangan umum. Kami berharap masukan yang disampaikan bersifat konstruktif guna menyempurnakan substansi peraturan sebelum tahap pembahasan selanjutnya,” kata Fadillah.

‎Dia menambahkan, regulasi yang disahkan nantinya diharapkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat HSU.

Baca juga: Budaya Kerja Sehat, PLN UIP3B Kalimantan Raih Lestari Awards 2026 Kategori Good Health & Wellbeing

Juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pandangan secara bergantian. Diawali Fraksi PKB melalui Ratna Sari Dewi, Fraksi PKS oleh Ahmad Al Gifari, Fraksi Gerindra oleh Budi Lesmana, Fraksi Golkar oleh Hendra Royadi, Fraksi PPP oleh Abd. Rahman, dan Fraksi NasDem-PDI Perjuangan oleh Teddy Suryana.

‎Mewakili Fraksi PKB, Ratna Sari Dewi menegaskan peraturan daerah bukan sekadar aturan tertulis, melainkan wujud keberpihakan kepada rakyat.

“Regulasi yang baik harus menghadirkan kemudahan, keadilan, kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan berpihak pada kepentingan daerah,” tuturnya.

Baca juga: PLN Gandeng MPA Kameloh Baru Hadirkan Kampanye “Manisnya Madu, Andalnya Listrik”

‎Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD sekaligus juru bicara Fraksi PKS, Ahmad Al Gifari, menyatakan dukungan terhadap langkah penyempurnaan regulasi, terutama terkait tata kelola pemerintahan, penguatan BUMD, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan pajak.

“Pembahasan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, namun harus melahirkan kebijakan yang efektif, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” ungkapnya seraya menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan.

‎Fraksi Gerindra, Golkar, PPP, serta gabungan NasDem-PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pembahasanlima Raperda, disertai masukan dan catatan sesuai bidang tugas masing-masing guna menghasilkan aturan yang berkualitas dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

‎Hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Sekretaris Daerah Adi Lesmana, para Asisten, Staf Ahli Bupati, unsur Forkopimda, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta seluruh anggota DPRD HSU. (Kanalkalimantan.com/dew)

‎Reporter: dew
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca