Connect with us

PUPR PROV KALSEL

PUPR Kalsel Terus Matangkan Pembangunan Jalan Lintas Tengah Tapin – Banjar

Diterbitkan

pada

Pembangunan ruas jalan Lintas Tengah yang menghubungkan wilayah Kabupaten Banjar - Kabupaten Tapin Foto: MC Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tahapan pembangunan ruas jalan Lintas Tengah yang akan menghubungkan wilayah Kabupaten Banjar hingga Kabupaten Tapin terus dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Setelah izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan, proses kini memasuki penyusunan dokumen pertanahan sebagai dasar penetapan lokasi (penlok) proyek.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, M Yasin Toyib, mengatakan izin KKPR untuk wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin telah resmi terbit sehingga menjadi landasan untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

“Izin KKPR untuk Banjar dan Kabupaten Tapin telah resmi keluar,” ujar Yasin Toyib, Senin (27/7/2026).

Baca juga : Budaya Kerja Sehat, PLN UIP3B Kalimantan Raih Lestari Awards 2026 Kategori Good Health & Wellbeing

Ia menjelaskan, tim teknis saat ini tengah menyusun dokumen pertanahan guna mendukung proses pembebasan lahan Jalan Lintas Tengah dan pemerintah menargetkan penetapan lokasi pembebasan lahan dapat diterbitkan pada Oktober 2026.

“Target kami di Oktober penlok sudah keluar. Sehingga awal Januari kami sudah bisa mengajukan pembebasan lahannya ke Kanwil Pertanahan,” katanya.

Guna mendukung pengadaan lahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menyiapkan anggaran APBD Tahun 2027 yang dikhususkan bagi proyek Jalan Lintas Tengah.

Berdasar hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses pembebasan lahan diperkirakan memerlukan waktu sekitar tujuh bulan.

Baca juga : PLN Gandeng MPA Kameloh Baru Hadirkan Kampanye “Manisnya Madu, Andalnya Listrik”

Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, lahan hingga wilayah Binuang ditargetkan sudah berstatus clean and clear pada September 2027.

“Mudah-mudahan September sudah bisa clear lahan sampai ke Binuang,” harap dia.

Setelah proses pembebasan lahan rampung, pembangunan fisik Jalan Lintas Tengah direncanakan dimulai pada perubahan APBD 2027 dan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029 – 2030.

Yasin berharap proyek tersebut dapat menjadi salah satu infrastruktur strategis yang mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kalimantan Selatan, khususnya antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sehingga mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.(Kanalkalimantan.com/mcalsel)

Reporter: mckalsel
Editor: dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca