Connect with us

DPRD KAPUAS

DPRD Kapuas Sahkan Sembilan Raperda, Raperda RTRW 2026–2046 Belum Disetujui

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna Penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kapuas terhadap 10 Raperda dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2026, Rabu (22/7/2026). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2026, Rabu (22/7/2026).

Raperda yang belum mendapat persetujuan yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas tahun 2026–2046.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Sampaikan Pendapat Akhir 10 Raperda

Yohanes mengatakan, agenda paripurna digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas.

“Agenda hari ini diawali dengan penyampaian laporan Pansus I, II, dan III terhadap 10 Raperda Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Setelah laporan panitia khusus disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir tujuh fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.

Baca juga: Perbaikan Jalan Muara Pitap – Lingsir Sepanjang 2,6 Km Dimulai

Pada tahap pengambilan keputusan, DPRD menyetujui sembilan Raperda. Sementara Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas 2026–2046 belum disahkan karna dinilai belum memenuhi syarat.

Usai keputusan dibacakan, Yohanes bersama Wakil Bupati Dodo menandatangani persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda tersebut.

Daftar 10 Raperda yang diajukan :

1. Raperda tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

2. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Kapuas.

3. Raperda tentang Pengolahan Sampah.

4. Raperda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan.

5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

6. Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas.

7. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046.

8. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

9. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusayawaratan Desa

10. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2026-2046. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca