Connect with us

HEADLINE

Tok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna internal DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda usulan pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, berlangsung tertutup, Senin (29/6/2026) pagi. Foto: bie

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Resmi usul pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Iskandar Putera disetujui ketuk palu sidang paripurna, Senin (29/6/2026) pagi.

Melalui rapat paripurna internal DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda usulan pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, sekitar pukul 10.30 Wita, yang berlangsung tertutup.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Neni Hendriyawaty memimpin jalannya rapat paripurna internal tertutup itu.

Baca juga: Wabup Banjar Pimpin Apel Hari Kekuarga Nasional

Politisi dari Partai Gerindra ini membuka sidang dengan memastikan jumlah anggota dewan yang hadir sudah cukup.

“Sebelum mulai saya sebutkan anggota DPRD berjumlah 30, yang hadir 27 orang, izin 3 orang. Dimana sudah memenuhi kuorum. Jadi, saya lanjutkan rapatnya,” kata Neni. Tiga anggota DPRD Banjarbru yang absen hadir dalam rapat paripurna yakni Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera.

Sekadar diketahui, usul pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru dari Partai Golkar itu didasarkan pada Surat DPP Partai Golkar Nomor B-1011/DPP/GOLKAR/V/2026 perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru Sisa Masa Jabatan 2024-2029. Surat keputusan DPP Partai Golkar tersebut kemudian diproses dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD Banjarbaru.

Dalam rapat paripurna internal itu, Neni menjelaskan, usulan pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru periode 2024-2029 dan usulan pengganti antar waktu anggota DPRD Banjarbaru mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Tatib DPRD Banjarbaru.

Baca juga: Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Banjar Dilantik

Usul pemberhentian dan pengganti Ketua DPRD Banjarbaru 2024-2029 itu juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar).

Dalam rapat paripurna yang sama, diumumkan pula calon pengganti Gusti Rizky sebagai Ketua DPRD Kota Banjarbaru, yakni Muhammad Syahrial.

Nama anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) tersebut juga mengacu pada regulasi yang sama serta keputusan DPP Partai Golkar. Muhammad Syahrial diusulkan untuk diresmikan pengangkatannya kepada Gubernur Kalsel melalui Wali Kota Banjarbaru sebagai Ketua DPRD Kota Banjarbaru untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Baca juga: Pemeliharaan Gateway SCADA dan Digitalisasi Inspeksi Aset GI Pelaihari dan Batibati

Informasi yang berhasil diperoleh Kanalkalimantan dari gedung DPRD Banjarbaru, setelah usulan disetujui rapat paripurna, akan dilangsungkan pelantikan Muhammad Syahrial sebagai Ketua DPRD Banjarbaru sisa waktu masa jabatan 2024-2029 pada Rabu 1 Juli 2026. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: bie
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca