Hukum
Mekanik Bengkel Ini Bawa Kabur Motor Pelanggannya
PELAHARI, Bukannya memberikan servis perbaikan terbaik kepada pengunjung bengkelnya, RE, warga Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) malah membawa kabur sepeda motor SW.
Tertangkapnya, RE, seorang mekanik bengkel atas laporan SW karena sepeda motornya diduga dibawa kabur RE, Jum’at (27/7) sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Tewah.
Menurut Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH SIK MM, RE membawa kabur sepeda motor Honda Revo DA 5696 LM sudah diantar untuk perbaikan di bengkel sejak 26 Juni 2018. Namun pada saat hendak diambil tanggal 13 Juli 2018 motor Revo milik SW tersebut tidak ada lagi di bengkel itu.
“Atas perbuatannya itu RE dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,†jelas Wakapolres Tanah Laut.
Selain mengamankan pelaku, tambah Wakapolres Tanah Laut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan roda dua, satu buah sepeda motor DA 6941 TH dan satu set box body belakang Honda Revo.
“Sedangkan untuk motif pelaku melakukan hal itu yakni karena ingin memilik barang tersebut dan faktor ekonomi,†pungkas Kompol Ade Nuramdani. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluHari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel “Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluKH Hasanuddin Pimpin Salat Hajat Peringatan Hari Jadi Ke-76 Kabupaten Banjar
-
HEADLINE1 hari yang lalu“Meracik Masa Depan Banua” dari Hilirisasi Perkebunan Kopi di Tanah Banjar
-
HEADLINE1 hari yang lalu22 Jembatan Merah Putih Presisi di Kalsel Rampung Dibangun
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluTMMD ke-129 Kodim 1011/Kapuas di Bandar Raya Berakhir
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluJelang HUT Ke-81 RI, Gotong Royong Bersihkan Kawasan Stadion Panunjung Tarung






