Hukum
Mekanik Bengkel Ini Bawa Kabur Motor Pelanggannya
PELAHARI, Bukannya memberikan servis perbaikan terbaik kepada pengunjung bengkelnya, RE, warga Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) malah membawa kabur sepeda motor SW.
Tertangkapnya, RE, seorang mekanik bengkel atas laporan SW karena sepeda motornya diduga dibawa kabur RE, Jum’at (27/7) sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Tewah.
Menurut Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH SIK MM, RE membawa kabur sepeda motor Honda Revo DA 5696 LM sudah diantar untuk perbaikan di bengkel sejak 26 Juni 2018. Namun pada saat hendak diambil tanggal 13 Juli 2018 motor Revo milik SW tersebut tidak ada lagi di bengkel itu.
“Atas perbuatannya itu RE dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,†jelas Wakapolres Tanah Laut.
Selain mengamankan pelaku, tambah Wakapolres Tanah Laut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan roda dua, satu buah sepeda motor DA 6941 TH dan satu set box body belakang Honda Revo.
“Sedangkan untuk motif pelaku melakukan hal itu yakni karena ingin memilik barang tersebut dan faktor ekonomi,†pungkas Kompol Ade Nuramdani. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis23 jam yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya3 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Olahraga3 hari yang laluPerenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
-
Olahraga3 hari yang laluRatusan Gamer Ramaikan Axis Cup Battle City 2026 Banjarmasin



