Hukum
Mekanik Bengkel Ini Bawa Kabur Motor Pelanggannya
PELAHARI, Bukannya memberikan servis perbaikan terbaik kepada pengunjung bengkelnya, RE, warga Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) malah membawa kabur sepeda motor SW.
Tertangkapnya, RE, seorang mekanik bengkel atas laporan SW karena sepeda motornya diduga dibawa kabur RE, Jum’at (27/7) sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Tewah.
Menurut Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH SIK MM, RE membawa kabur sepeda motor Honda Revo DA 5696 LM sudah diantar untuk perbaikan di bengkel sejak 26 Juni 2018. Namun pada saat hendak diambil tanggal 13 Juli 2018 motor Revo milik SW tersebut tidak ada lagi di bengkel itu.
“Atas perbuatannya itu RE dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,†jelas Wakapolres Tanah Laut.
Selain mengamankan pelaku, tambah Wakapolres Tanah Laut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan roda dua, satu buah sepeda motor DA 6941 TH dan satu set box body belakang Honda Revo.
“Sedangkan untuk motif pelaku melakukan hal itu yakni karena ingin memilik barang tersebut dan faktor ekonomi,†pungkas Kompol Ade Nuramdani. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE24 jam yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23