Hukum
Mekanik Bengkel Ini Bawa Kabur Motor Pelanggannya
PELAHARI, Bukannya memberikan servis perbaikan terbaik kepada pengunjung bengkelnya, RE, warga Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) malah membawa kabur sepeda motor SW.
Tertangkapnya, RE, seorang mekanik bengkel atas laporan SW karena sepeda motornya diduga dibawa kabur RE, Jum’at (27/7) sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Tewah.
Menurut Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH SIK MM, RE membawa kabur sepeda motor Honda Revo DA 5696 LM sudah diantar untuk perbaikan di bengkel sejak 26 Juni 2018. Namun pada saat hendak diambil tanggal 13 Juli 2018 motor Revo milik SW tersebut tidak ada lagi di bengkel itu.
“Atas perbuatannya itu RE dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,†jelas Wakapolres Tanah Laut.
Selain mengamankan pelaku, tambah Wakapolres Tanah Laut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan roda dua, satu buah sepeda motor DA 6941 TH dan satu set box body belakang Honda Revo.
“Sedangkan untuk motif pelaku melakukan hal itu yakni karena ingin memilik barang tersebut dan faktor ekonomi,†pungkas Kompol Ade Nuramdani. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis3 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL3 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna







