HEADLINE
Terkait Kasus Hamli, Ombudsman RI Beri Deadline 30 Hari pada Ibnu Sina
BANJARMASIN, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu menemui Walikota Banjarmasin Ibnu Sina di Balaikota Banjarmasin pada Rabu (1/8). Pertemuan tersebut guna membahas kasus penonaktifan Sekdako Banjarmasin Hamli Kursani yang sebelumnya dilaporkan oleh Ombudsman Kalsel.
Ninik mengatakan, perbedaan persepsi antara Ombudsman Kalsel dengan Ibnu Sina harus segera disikapi agar tidak berlarut. Namun demikian, ada aturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
“Maka untuk memutuskan suatu keputusan perlu waktu. Begitupula untuk menyelesaikannya perlu waktu. Oleh karena itu, Pak Walikota kami beri waktu mempelajari persoalan Hamli Kursani dalam batas kurun waktu 30 hari ke depan,” kata Ninik Rahayu. Sebab dari hasil konsultasi yang dilakukan Ombudsman dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB, ada beberapa hal menjadi bahan yang harus dipelajari oleh Walikota Ibnu Sina bersama jajarannya.
Dia menegaskan tenggat waktu itu belum rekomendasi, melainkan masih tindakan korektif. Sehingga ia berharap ada proses penyelesaian rekonsiliasi sebelum batas waktu berakhir. Ia menilai persoalan yang dialami oleh Hamli Kursani masih bersifat pemberhentian sementara dalam rangka pemeriksaan. “Belum ada sanksi, dikarenakan sifatnya sementara maka ada hal-hal yang menurut substantif harus diselesaikan,†jelasnya.
Ninik mengatakan, kedatangannya ke Banjarmasin, hanya untuk menyerahkan laporan sebagai bahan pemerintah daerah untuk mendalami dan mempelajarinya. “Saya tegaskan, dalam pertemuan ini, Ombudsman bertujuan bukan untuk rekomendasi, melainkan melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan,†tegasnya.
Ia berharap pada proses mediasi ini mendapat jalan keluar dalam menindaklanjuti LAHP Ombudsman Kalsel, terkait laporan soal pembebasan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdako Banjarmasin.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Ibnu Sina menyatakan segera mempelajari kembali upaya rekonsiliasi kasus Hamli dalam 30 hari ke depan. “Kami akan pelajari karena Ombudsman juga memberikan waktu yang cukup kepada kami untuk mempelajari hasil berita acara,†katanya.
Sebelumnya, Ombudsman Kalsel telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pemberhentian sementara Hamli Kursani dari jabatan Sekdako Banjarmasin. Ombudsman Kalsel menilai pemberhentian sementara Ibnu Sina melanggar prosedur, maka Hamli mesti menduduki lagi jabatan sekdako. Sementara itu, Ibnu Sina tetap kukuh dengan pendapatnya dan menolak menjalankan LAHP dari Ombudsman Kalsel. (ammar)
Editor: Chell
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Sungai Lulut yang Amblas
-
HEADLINE3 hari yang laluProtes Pemadaman Listrik Bergilir, Warga Datangi PLN UP3 Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluRespon Keluhan Warga, Ketua DPRD Banjarbaru Panggil PLN Soal Pemadaman Bergilir
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDKISP Banjar Tingkatkan Wawasan ASN Mengenai Standar Keamanan Informasi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLomba Desain Sasirangan Pewarna Alam di Mess L Banjarbaru
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Minta Penyediaan Fasum Ramah Disabilitas


