HEADLINE
Cerita Bripda MS Habisi Mahasiswi ULM: Mau Nikah, Perselingkuhan Berakhir Maut
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bripda MS sempat memberikan keterangan sebelum akhirnya dipecat alias diputus dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik yang berlangsung di aula Markas Kepolisian Resor Banjarbaru, Senin (29/12/2025) sore.
Di hadapan Majelis Komisi Kode Etik, terduga pelanggar bernama Bripda Muhammad Seili alias MS mengungkap dengan panjang kronologi kejadian pembunuhan terhadap Zahra Dila (20) yang diakuinya sebagai teman semasa SMP.
MS mengungkap pertemuan awal dengan Zahra Dila terjadi pada Rabu (23/12/2025) malam, dengan tujuan meminta korban meluruskan fakta perselingkungan yang dituduhkan calon istri kepada dirinya.
“Sekitar Agustus sampai September terjadi konflik dengan calon istri saya, dia selalu menanyakan kepada saya apakah benar kamu pernah tidur di hotel atau villa dengan Novi (teman SMP MS dan korban),” ujar MS membuka cerita.
Baca juga: Bripka MS Sidang Kode Etik, Diancam Pemberhentian dari Anggota Polri

Perdebatan tak usai, lalu MS bertanya dengan temannya bernama Zainal yang saat itu merupakan kekasih dari korban. MS menanyakan Zainal apakah calon istrinya pernah menghubunginya terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Temannya tersebut mengaku hanya menceritakan kepada korban bahwasanya MS pernah tidur di hotel dan vila dengan Novi.
“Sempat masalah itu tidak timbul lagi, namun setelah sidang BP4R, calon istri saya mengungkit lagi sampai berkelahi. Di sana saya ingin meluruskan, saya minta Zainal yang menjelaskan ke calon istri saya bahwa saya tidak melakukan hal tersebut,” lanjutnya.
“Namun Zainal mengatakan karena menceritakan kepada korban bisa saja korban yang menceritakan kepada calon istri saya, dari situ saya ingin menghubungi korban,” tambah dia.
Baca juga: Tok! Bripda MS Dipecat dari Anggota Polri
Rencana pertemuan pun dibuat MS dengan menghubungi Zahra Dila yang pada hari Selasa (23/12/2025) sedang berada di kampung halaman di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
MS mengaku mencoba bertemu dengan korban sejak pagi, namun terus tertunda hingga akhirnya mereka baru bisa bertemu pukul 19.20 Wita, di perempatan by pass Malimali. Pada pertemuan di perjalanan tersebut, MS meminta korban untuk bicara empat mata di Indomaret.
Namun sesampainya di sana, korban memarkirkan kendaraan dan memasuki mobil yang dikendarai MS dengan membawa tas dan helm.
“Waktu dia mau parkir, tanya ini gimana, lalu saya bilang, di Indomaret aja ngomongnya. Namun dia bilang, kalau ketahuan sama calon istri saya susah, terus dia balik lagi ke mobil saya,” imbuhnya.
Baca juga: MUI Banjarbaru Imbau Pergantian Tahun Tidak Ada Perayaan Hura-hura
Saat bersama di mobil Toyota Rush miliknya, MS bertanya kenapa korban putus dengan Zainal. Korban menjawab karena diselingkuhi, kemudian menuduh MS yang mengenalkan perempuan lain kepada mantan kekasihnya tersebut.
Korban diakuinya berkeluh kesah sampai posisi mobil yang dikendarainya itu mengarah menuju Desa Mandiangin, Kabupaten Banjar.
“Korban cerita bahwa dia itu gak terima diputuskan sama si Zainal karena saya mengenalkan cewek si Zainal ini, dia agak sedikit marah sama saya. Dia juga cerita pernah berhubungan (badan) dengan si Zainal karena itu juga dia gak terima. Saya tanya kenapa mau berhubungan sama si Zainal, terus dia bilang karena pacaran lama,” jelas MS.
Dari cerita itu, MS mengaku korban sempat memancing dirinya untuk melakukan hubungan badan. MS berbalik arah ke Banjarbaru tepatnya ke mess polisi perintis dengan niat memberi kabar kepada calon istrinya.
Baca juga: Pantau Banjir di Bincau, Bupati Banjar Tegaskan Semua Perangkat Bekerjasama Lakukan Penanganan
Selama di mess 1 jam 30 menit, korban tetap berada di dalam mobil dengan kaca terbuka menunggu MS.
Kemudian MS pukul 12 malam kurang 15 menit keluar dari mess berangkat bersama korban ke arah Banjarmasin melewati bypass Basirih berniat mengklarifikasi dengan membawa korban bertemu Novi. Di perjalanan MS bertanya kepada korban, apakah calon istrinya pernah menghubunginya terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Namun, korban tak ingin menuruti keinginan MS untuk bertemu Novi, sehingga korban mengakui bahwa dirinya lah yang menyebarkan cerita perselingkungan MS dengan Novi kepada calon istri MS.
“Korban gak berani katanya kita langsung saja ke rumah Dea (calon istri MS) biar saya yang menjelaskan ke Dea kalau itu tidak benar. Setelah itu saya putar balik di jalan Basirih melewati jalan pintas mengarah ke SPBU Gambut Km 13,” akunya.
Baca juga: Bupati HSU Ingatkan Waspada Potensi Banjir Susulan
Di perjalanan menuju Gambut itu pula, diakui korban memancing MS untuk berhubungan badan dengan terus memegang kemaluan MS.
MS yang terpancing melakukan perbuatan hubungan badan persis saat keluar ke pinggir Jalan Ahmad Yani.
“Korban minta berhubungan badan dan saya terpancing terus saya melayani, setelah berhubungan korban menyuruh melanjutkan perjalanan ke rumah Dea dan saya bilang kamu aja belum pakai celana, terus korban bilang biar dia tahu kamu berhubungan sama saya kata si korban,” ungkapnya.
MS pun merasa korban sengaja memancing dirinya untuk berhubungan badan dengan niat memberitahunya kepada calon istri MS. Tak lama terjadi cekcok antara MS dengan korban hingga membuat MS memborgol satu tangan korban yang menarik tangan MS saat memegang setir mobil.
Baca juga: Kalsel Banjir Besar, Kejahatan Ekologis dari Pemangku Kebijakan
“Dia menarik tangan saya yang ingin menyetir membawa dia balik ke Banjarbaru, karena saya merasa dia menjebak saya. Tangan kanan korban terborgol, namun melakukan perlawanan menggunakan tangan kiri hingga saya borgol kedua tangan korban,” ucap MS.
Korban yang diborgol katanya, tak tinggal diam dengan memukulkan tangan yang diborgol ke tubuh MS dan memerintahkan MS untuk lanjut ke rumah calon istrinya.
“Lalu saya terpancing emosi karena dia mau menghancurkan hubungan saya lalu saya cekik, dia tambah melakukan perlawanan. Semakin dia memaksa melepaskan cekikan saya, saya juga semakin kuat,” jelasnya.
Karena kuatnya cekikan MS membuat korban tak sadarkan diri namun masih bernafas dengan lemah, sehingga MS melanjutkan perjalanan dengan niat membawa korban ke rumah sakit.
Saat di perjalanan, MS mendapati korban kehilangan nafasnya dan saat diperiksa denyut nadinya hilang. Mengetahui hal tersebut MS panik dan pikirannya hanya mengarah untuk mencari tempat sepi membuang jasad korban.
Karena perbuatannya tersebut, pada Senin (29/12/2025), MS menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan telah resmi dicopot dari jabatannya dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluMalam Pergantian Tahun, Ini Imbauan Pemko Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang laluSudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMUI Banjarbaru Imbau Pergantian Tahun Tidak Ada Perayaan Hura-hura
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPantau Banjir di Bincau, Bupati Banjar Tegaskan Semua Perangkat Bekerjasama Lakukan Penanganan
-
HEADLINE2 hari yang lalu66 Kasus Laka Lantas di Banjarmasin 2025, 20 Orang Meninggal Dunia
-
HEADLINE2 hari yang laluRilis Akhir Tahun Polda Kalsel: 5.538 Kasus Kejahatan, Pecat 25 Anggota Polisi, 13 Kasus Bunuh Diri



