Connect with us

Hukum

Eksekusi Lahan di Jalan Aneka Tambang, David Pengestu: Masih Ada Gugatan

Diterbitkan

pada

Puluhan petugas melaksanakan eksekusi lahan  kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Jumat (19/12/2025) pagi. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Eksekusi lahan terjadi di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Jumat (19/12/2025) pagi.

Rencana eksekusi ini ditentang sejumlah orang yang sempat mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru sebelum eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita.

Sejumlah orang itu menilai sengketa atas lahan tersebut belum sepenuhnya selesai dan masih menyisakan persoalan hukum yang bergulir di pengadilan dengan Nomor Perkara : 133/Pdt.G/2025/PN Bjb.

Baca juga: Wabup Banjar Hadiri Rakorwasda Provinsi Kalimantan Selatan

Rencana eksekusi yang dilakukan menuai keberatan dari pihak pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Salah seorang yang mengaku pemilik lahan, David Pangestu, mengatakan pelaksanaan eksekusi terkesan dipaksakan, sementara masih terdapat gugatan dari pihak ketiga yang belum memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.

“Bagaimana bisa dilakukan eksekusi, sementara masih ada gugatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan dan belum memiliki putusan inkrah,” ujar David Pangestu.

Baca juga: Tingkatkan Distribusi Air Bersih di Momen 5 Rajab, PTAM Intan Banjar Pasang Pompa Baru

David Pangestu mengatakan, pihak yang menggugat sebutnya adalah Wasimin. Dirinya mengaku heran karena muncul klaim kepemilikan lain yang didasarkan pada sertifikat hak milik (SHM) tahun 2014, sementara dirinya telah mengantongi SHM sejak tahun 1990.

“Ini yang membingungkan, bagaimana bisa muncul sertifikat baru. Sertifikat yang saya miliki sudah lama, bahkan beberapa kali dijaminkan ke bank dan tidak pernah bermasalah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia menyebuit jika SHM milik pihak penggugat berinisial HM AG, sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Selatan.

Dalam persidangan, lanjut David, penggugat HM AG mengaku membeli tanah dari dua orang bernama Nordin dan Matlih, yang disebut memperoleh tanah tersebut dari Wasimin. Namun, Wasimin membantah pernah menjual tanahnya dan mengaku tidak mengenal Nordin maupun Matlih.

Baca juga: Tingkatkan Distribusi Air Bersih di Momen 5 Rajab, PTAM Intan Banjar Pasang Pompa Baru

Nordin dan Matlih sendiri tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dan keberadaannya pun tidak diketahui secara pasti.

“Fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan oleh hakim PN Banjarbaru,” katanya.

Meski sengketa lahantelah bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan David Pangestu bersama Fajar Panjaitan dinyatakan kalah. Pihak David Pengestus masih merasa ada kejanggalan dalam perkara tersebut. Terlebih menurut David Pangestu, letak tanah yang disengketakan penggugat berbeda dengan tanah miliknya.

Baca juga: Operasi Senyap KPK di HSU, Tiga Jaksa Dikabarkan Dibawa

“Kami benar-benar bingung harus bagaimana lagi. Yang dipersoalkan penggugat itu sebenarnya lokasi tanahnya berbeda,” ungkapnya.

“Kami berharap, kasus ini mendapat perhatian pihak-pihak yang berkompeten dalam rangka perlindungan dari dugaan permainan mafia tanah yang merugikan masyarakat,” lanjut David.

Oleh sebab itu, ia berharapan besar, agar rencana eksekusi oleh PN Banjarbaru atas lahan sengketa tersebut ditangguhkan sampai kasus peradilannya selesai.

Berdasarkan surat dari PN Banjarbaru yang diterima David Pangestu tertanggal 11 Desember 2025, disebutkan bahwa penetapan eksekusi lahan sengketa akan dilaksanakan pada 19 Desember 2025. Pemohon eksekusi adalah HM AG.

Baca juga: Presma Uniska Terima Penghargaan Kehormatan dari Kampus

Eksekusi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa lahan, terutama ketika masih terdapat proses hukum lain yang belum sepenuhnya tuntas.

Hingga eksekusi dilakukan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak PN Banjarbaru. Eksekusi masih berlangsung dengan dikawal Kepolisia dan TNI, serta warga yang merasa keberatan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca