Connect with us

Kota Palangkaraya

DPRD Siapkan Dua Raperda Baru untuk Perkuat Tata Kelola Data dan Cegah Konflik Administrasi

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA– Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/10/2025). Usulan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangkaraya, Hap Baperdu, menyambut baik langkah pemerintah kota yang menurutnya menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan aturan nasional dan kebutuhan masyarakat.

“Kami mendukung langkah ini. Revisi perda harus diarahkan agar sistem pajak dan retribusi lebih efisien, adil, dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Hap, Jumat (17/10).

Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Sinergisitas Kodim 1004 

Ia menambahkan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) memang penting, namun kebijakan pajak tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi setempat.

“Pendapatan daerah yang baik tidak hanya tinggi angkanya, tetapi juga memberi dampak positif bagi kesejahteraan warga,” tegasnya.

Hap memastikan pihaknya akan menelaah dan mengawal pembahasan perubahan perda tersebut agar hasilnya memberi kepastian hukum dan mendukung iklim ekonomi daerah yang kondusif.(Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter: rls
Editor: Rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca