Connect with us

Kota Palangkaraya

DPRD Palangka Raya Sambut Baik Usulan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangkaraya, Hap Baperdu. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA– Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/10/2025). Usulan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangkaraya, Hap Baperdu, menyambut baik langkah Pemerintah Kota yang nilainya sebagai bentuk komitmen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional serta kebutuhan masyarakat.

“Kami mendukung langkah ini. Perubahan perda harus diarahkan agar sistem pajak dan retribusi lebih efisien, adil, dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha,” ucap Hap, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Kapolda Kalsel – Wali Kota Santap Bersama Menu MBG di SMPN 5 Banjarbaru

Ia menambahkan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) memang penting, namun kebijakan pajak juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kondisi ekonomi lokal.

“Pendapatan daerah yang sehat bukan semata soal tingginya angka, tetapi bagaimana kebijakan itu memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Hap memastikan, DPRD melalui alat kelengkapan dewan akan menelaah dan mengawal pembahasan perubahan perda tersebut agar hasilnya memberikan kepastian hukum serta mendukung iklim ekonomi daerah yang kondusif.(Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter: rls
Editor: Rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca