Connect with us

kriminal banjarbaru

Maling Motor Terekam CCTV di Banjarbaru, Pemilik Lupa Cabut Kunci

Diterbitkan

pada

Pelaku IG (28) warga Jalan Padat Karya, Banjarmasin Utara, ditangkap Polres Banjarbaru karena mencuri sepeda motor di Jalan Karang Anyar I. Foto : humas polres banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Viral terekam kamera CCTV, seorang lelaki pencuri sepeda motor di sebuah toko Jalan Karang Anyar I, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, diringkus Unit Opsnal Polres Banjarbaru, Jumat (24/10/2025).

Pelaku berinisial IG (28) warga Banjarmasin diburu oleh polisi hingga ke Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalang, dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Genio milik M Ilham pada 28 September 2025.

Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi mengungkap, pelaku melancarkan aksinya pada siang hari. Tak lama setelah korban memarkir motor maticnya di depan toko.

Baca juga: Penyidikan 14 Tersangka Selesai, Kasus Anak Tenggelam di The Breeze Masih Abu-abu

“Sekitar pukul 12.00 Wita, ketika pemilik ingin membeli makan keluar sepeda motornya tidak ada di depan toko,” ungkap Ipda Kardi Gunadi, Sabtu (25/10/2025).

Kejadian pencurian terekam kamera CCTV yang terpasang di depan toko, kemudian viral di media sosial. Dari keterangan pemilik motor, dia lupa mencabut kunci sepeda motor, sehingga dengan mudah dibawa pelaku. “M Ilham langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” sebut dia.

Dengan di-back-up Polres Tabalong, Unit Opsnal Polres Banjarbaru melalukan penyelidikan mengenai tindak pidana pencurian ini dengan mengumpulkan baket dari korban dan saksi.

Baca juga: BPBD Banjar Gelar Sosialisasi Kecamatan Tangguh Bencana di Martapura

Hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menemukan tempat tinggal pelaku. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada rumah orangtua angkat di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalang.

“Pelaku sempat terlihat CCTV dan dari hasil penyelidikan pelaku termonitor di wilayah Tabalong,” ungkap Ipda Kardi.

Tim langsung bergerak menuju alamat tersebut dan berhasil menangkap IG tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Gelar Senja Pramuka Digelar di Ponpes Modern Putri Annajah Cindai Alus

Berdasar introgasi terhadap pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Genio yang terparkir di depan toko. Pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri. Kemudian barang hasil curian langsung digadaikan di Banjarmasin sebesar Rp2 juta melalui bantuan temannya yang diberi imbalan Rp100 ribu.

“Pelaku juta mengaku sebelumnya pernah ditahan Polres Banjarmasin terkait perkara 372 KUHP dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara,” tutup Ipda Kardi. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca