HEADLINE
Pelantikan Empat PAW Komisioner KPU Banjarbaru Masih Tertunda
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pelantikan empat orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kota Banjarbaru yang telah dijadwalkan kembali tertunda.
Empat calon PAW Komisioner KPU Banjarbaru ini nama-namanya adalah Zainal Andri, Pansyah, Hadri, dan Rizky Maesa.
Penundaan pertama terjadi karena empat mantan Komisioner KPU Banjarbaru Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina menggugat ke PTUN Jakarta setelah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Baca juga: Ini Respon Wakil Rakyat Banjarbaru Terkait Penerbangan Internasional BDJ – KL
Pelantikan kembali dijadwalkan ulang usai gugatan mantan Komisioner KPU Banjarbaru gugur di PTUN.
Kemudian terbaru, karena surat pengunduran diri Rizky Maesa dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), pelantikan empat calon PAW kembali tertunda.
Maesa yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kemudian mengundurkan diri sebagai PPPK.
Baca juga: Bangunan Anyar UPT Damkar Banjarbaru, 2026 Pindah ke Kantor Baru
Namun, surat pengunduran diri yang dilampirkan tidak dari pejabat pembina kepegawaian atau Sekeretaris Daerah. Dalam surat pengunduran dirinya, tandatangan persetujuan hanya dari Kepala Dinas dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami dapat surat dari Biro SDM KPU RI, ternyata kurang lengkap salah satu syarat dari calon PAW perihal surat pengunduran diri atas nama Rizky Maesa,” ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM pada KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, Rabu (24/9/2025).
Fahmi Failasopa menjelaskan, KPU RI menyampaikan dari berkas hasil verifikasi dan klarifikasi pihaknya terhadap empat calon PAW Komisioner KPU Kota Banjarbaru, dan perbaikan surat pengunduran diri Maesa, semuanya sudah MS atau memenuhi syarat.
Baca juga: Festival Jukung Hias Tanglong 2025 Warnai Malam di Sungai Martapura
“Sudah diperbaiki dan dikirimkan. Dari informasi terbaru, semua calon PAW sudah MS dan dalam pekan ini kemungkinan akan dilaksanakan pelantikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Dahtiar Cs menggugat Keputusan KPU RI Nomor 224 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemberhentian, dan meminta pengadilan menunda pelaksanaan keputusan tersebut.
Keempatnya juga menuntut rehabilitasi nama baik dan pemulihan jabatan. Pihak tergugat adalah KPU RI selaku lembaga yang menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap berdasarkan putusan DKPP tersebut. Namun, gugatan mereka ditolak.
Baca juga: Rombongan Bule Belanda Tiba-tiba Mampir ke Ponpes Darussalam Martapura
Sebelumnya Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa memastikan, dari hasil verifikasi dan klarifikasi pihaknya lalu, keempat calon PAW sudah memenuhi syarat.
Diterangkan Ketua KPU Kalsel, dari verifikasi dan klarifikasi tersebut, keempatnya dipastikan lengkap administrasi. Termasuk keempatnya tak terdaftar sebagai anggota partai politik.
“Setelah kami verifikasi juga di sistem informasi partai politik, semunya tak terdaftar,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
PTAM INTAN BANJAR9 jam yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Bisnis3 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan
-
Hukum16 jam yang laluDrag Race Maut Kotamobagu, Tujuh Tewas Sembilan Luka
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Hadiri Event Trail Adhyaksa di Batola


