Connect with us

Kota Banjarbaru

Cafe Aroema Ditegur Gelar Pertunjukan DJ Tengah Malam, Begini Pengakuan Pemilik

Diterbitkan

pada

Petugas Satpol PP Kota Banjarbaru mendatangi Cafe Aroema di Jalan Taman Gembira Timur Kota Banjarbaru yang viral karena menggelar pertunjukan DJ Jumat (25/7/2025) malam. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Izin penyelenggaraan pertunjukan musik Disc Jockey (DJ) di Cafe Aroema Jalan Taman Gembira Timur Kota Banjarbaru dipertanyakan.

Cafe Aroema yang berada samping Kolam Renang Idaman Banjarbaru menjadi viral banyak didatangi anak muda karena menyelenggarakan pertunjukan musik Dj pada tengah malam hari.

Melihat video yang banyak beredar di media sosial, tidak terhitung pemuda laki-laki maupun perempuan berkumpul di cafe tersebut layaknya sedang berada di sebuah tempat hiburan malam.

Baca juga: Pertunjukan DJ Cafe Aroema Dilaporkan Bikin Gaduh, Satpol PP Banjarbaru Turun Tangan

Banyak dikunjungi anak muda, namun warga sekitar menganggap kegiatan tersebut membuat gaduh karena dilakukan saat jam tengah malam, bahkan kabarnya sampai subuh.

Alhasil masyarakat melaporkan kejadian ini hingga Cafe Aroema menjadi sasaran inspeksi dadakan (sidak) petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, pada Jumat (25/7/2025) malam.

Puluhan petugas datang bertemu langsung dengan pemilik di halaman cafe tersebut. Sempat terjadi perbincangan yang cukup lama antara petugas dan pemilik cafe.

Baca juga: Wabup Kapuas Melantik Pengurus GOW Kapuas Periode 2025–2030 

Petugas memberikan teguran sekaligus mempertanyakan izin penyelenggaraan musik DJ tersebut.

Saat diwawancarai, pemilik Cafe Aroema Muhammad Rizky mengaku akan kooperatif mengikuti aturan yang berlaku apabila memang gelaran pertunjukan musik DJ dilarang pemerintah.

“Untuk teguran kita koperatif, akan mengikuti peraturan yang berlaku, apabila DJ idak diperbolehkan maka kita akan stop,” ujar Muhammad Rizky, pemilik Cafe Aroema di Jalan Taman Gembira Timur Kota Banjarbaru saat diwawancarai, Jumat (25/7/2025).

Rizky sempat menanyakan kedatangan petugas Satpol PP secara dadakan, tidak melalui surat dulu untuk berkunjung ke cafe miliknya itu.

Baca juga: Peringatan HAN di LPKA Kelas I Martapura, 25 Anak Mendapat Remisi

“Karena kita menjaga kenyamanan customer,” imbuhnya.

Kemudian diungkapkannya bahwa cafe miliknya itu memang memiliki operasional selama 24 jam.

Namun, akan dikaji kembali apakah untuk izin yang dimiliki cafe tersebut apakah memang diperbolehkan membuka operasional hingga 24 jam.

“Untuk 24 jam operasional akan dikaji ulang oleh Satpol PP, karena sifatnya rumah makan cafe nanti hubungannya sama Dinas Pariwisata,” ungkapnya.

Baca juga: Dua Bulan 19 Kasus Pembunuhan Terjadi di Kalsel, 26 Jiwa Melayang

Sebagai pemilik cafe, dirinya mengaku menunggu panggilan dari petugas untuk menindaklanjuti teguran yang disampaikan.

“Kalau kita bisa koiperatif langsung ke dinas untuk memperjelas. Kita mengikuti aturan yang berlaku kalau tidak boleh DJ kita akan ikuti aturan,” imbuh Rizky.

Di sisi lain segala kelengkapan izin usaha diakuinya telah dimiliki Cafe Aroema, hanya terkait izin pertunjukan musik DJ masih dipertanyakan.

“Untuk perizinannya kita lengkap, NIB sudah dicek Satpol PP tadi, makanya lagi diuji terkait live musiknya,” tutup Rizky. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca