Kabupaten Hulu Sungai Utara
Operasi Tera Ulang Timbangan Diskuperindag HSU Menyasar 31 Pasar Tradisional
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Memastikan perlindungan konsumen, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Unit Metrologi Legal melakukan operasi tera ulang timbangan di pasar-pasar tradisional.
Operasi tera kali ini salah satunya digelar kawasan Pasar Selasa Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Selasa (1/7/2025) siang.
Tera ulang bertujuan untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan oleh pedagang akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kita pastikan ini untuk perlindungan konsumen, dimana kebenaran pengukuran itu sangat penting dalam transaksi perdagangan, sehingga bagi masyarakat baik takaran maupun ukuran tidak dirugikan saat membeli, dan bagi penjual tidak dirugikan ketika menjual,” ujar Slamat, salah seorang petugas Unit Metrologi Legal Diskuperindag HSU.
Baca juga: Pemindahan Diam-diam Terpidana Jumran, Kementerian Hukum HAM Ungkap Kejanggalan

Petugas metrologi legel melakukan pengecekan dan pengujian timbangan yang digunakan para pedagang, serta memberikan sanksi kepada pedagang yang menggunakan timbangan yang tidak akurat.
Diskuperindag HSU berharap operasi tera ulang ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan di pasar tradisional dan memiliki payung hukum.
“Seperti gantang untuk takaran, kemudian untuk timbangan dan perlengkapan seperti anak timbangan, sehingga ketika dilakukan tera ulang semua sudah bertanda sah dan memiliki payung hukum dalam transaksi perdagangan dinyatakan sah,” tambahnya.
Operasi tera ulang timbangan oleh Unit Metrologi Legal Diskuperindag HSU dijadwalkan berlangsung selama 5 bulan menyasar 31 pasar tradisional rakyat di Kabupaten HSU.
Baca juga: Wali Kota Lisa Halaby Pimpin Rapat Koordinasi, Samakan Visi Misi Banjarbaru EMAS

Tera ulang timbangan juga merupakan upaya Diskuperindag HSU untuk melindungi konsumen dari praktik penipuan dan kecurangan dalam transaksi perdagangan. Dengan demikian, masyarakat dapat berbelanja dengan lebih aman dan nyaman.
Unit Metrologi Legal Diskuperindag HSU menyosialisasikan beberapa timbangan yang dilarang maupun yang direkomendasikan dalam jual beli emas.
Salah satunya, timbangan pocket atau timbangan saku yang banyak digunakan pedagang emas di Kabupaten HSU lantaran jenis timbangan itu tidak memiliki persetujuan tipe.
Baca juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik, Pemkab HSU – Kejari Teken Kesepakatan Bersama
Oleh karena itu, timbangan pocket atau timbangan saku dilarang digunakan berdasarkan Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 tentang syarat teknis timbangan bukan otomatis.
Jumran salah seorang pedagang mengaku bersyukur dan merasa terbantu dengan adanya operasi tera ulang oleh Diskuperindag Kabupaten HSU ini.
“Terima kasih banyak, kami merasa terbantu,” ungkap lelaki yang mengaku sebagai pedagang sayur ini. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Pemkab HSU Sinergikan Prioritas Pembangunan Daerah
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk





