PTAM INTAN BANJAR
Sambut HUT, PTAM Intan Banjar Gelar Promo Spesial untuk Pelanggan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menggelar promo spesial untuk masyarakat yang ingin melakukan pemasangan baru atau mengaktifkan kembali meter air.
Promo yang dilaksanakan dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun ke-37 PTAM Intan Banjar ini berlangsung pada 11 hingga 30 Juni 2025.
Sejumlah penawaran menarik diberikan dan hanya berlaku selama periode tersebut.
Baca juga: Jemaah Haji Kloter 1 Tiba Dini Hari di Debarkasi Banjarmasin

Pengumuman promo tersebut seperti yang ditayangkan PTAM Intan Banjar pada akun instagram resmi mereka.
Isinya antara lain berupa gratis biaya pemasangan baru khusus untuk tempat ibadah, sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat.
Ada pula potongan harga langsung bagi pelanggan yang melakukan pemasangan atau aktivasi ulang meter air berukuran setengah inch dan tiga per empat inch.
Baca juga: Sambut Kepulangan Tamu Allah, GM Bandara Syamsudin Noor: Proses Debarkasi 15 Juni hingga 8 Juli
Untuk pemasangan meter air 1 setengah inch, PTAM Intan Banjar memberikan opsi pembayaran dengan cicilan.
Pelanggan cukup membayar uang muka minimal Rp 370.000, dan sisa pembayaran dapat dicicil sebanyak 5 kali.
Promo ini merupakan bagian dari komitmen PTAM Intan Banjar untuk terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan memperluas akses air bersih yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. (kanalkalimantan.com/ptamintanbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
Bisnis2 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
NASIONAL2 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
HEADLINE3 hari yang lalu11 Sopir Korban Kapal Virgo Belum Ditemukan, Rekan Gelar Doa dan Tabur Bunga
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
HEADLINE1 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
HEADLINE2 hari yang laluMK Kabulkan Gugatan MBG Watch, Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN


