Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Serahkan 939 SK CPNS dan PPPK Formasi 2024

Diterbitkan

pada

Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menyerahkan SK pengangkatan kepada 939 CPNS) dan PPPK formasi tahun 2024, Senin (26/5/2025) siang. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 939 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, Senin (26/5/2025) siang.

SK pengangkan diserahkan Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno di ballroom rumah jabatan Bupati Kapuas, sekaligus dengan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional PPPK.

Turut hadir dalam acara Wakil Bupati Kapuas Dodo, Ketua TP PKK Kapuas Hj Siti Saniah, Ketua GOW Kapuas Hertitati, Forkopimda, perwakilan BKN, dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Baca juga: Pengerjaan Ruas Jalan Pingaran – Kahelaan Dihibahkan oleh Pemerintah Pusat

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai mengatakan bahwa total penerima SK pengangkatan terdiri atas 251 CPNS dan 688 PPPK.

Dari jumlah PPPK tersebut, sebanyak 605 orang dilantik dan diambil sumpah jabatan, terdiri atas 264 tenaga guru, 313 tenaga kesehatan, dan 28 tenaga teknis.

“Para CPNS dan PPPK yang telah menerima SK diharapkan segera melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing, terus belajar dan mengembangkan potensi diri, serta menjadi inspirasi bagi ASN lainnya,” ujar Pj Sekda Kapuas.

Baca juga: Pemko Banjarbaru Bersama Relawan Siap Siaga Hadapi Karhutla, Sumber Air Sering Jadi Masalah

Penyrahan SK menjadi momen penting yang menandai langkah pengabdian para ASN baru di lingkungan Pemkab Kapuas.

Sementara Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno mengucapjab selamat kepada para penerima SK yang telah melewati proses seleksi panjang dan kompetitif.

“Momentum ini adalah langkah awal menuju birokrasi yang lebih kuat dan profesional. ASN baru harus siap mengabdi dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Kapuas,” ujar Wiyatno.

Baca juga: Kota Banjarmasin Juara Umum Forda VII Kalsel 2025

Bupati Kapuas menegaskan tidak ada perbedaan besar antara CPNS dan PPPK. Keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Untuk CPNS, satu tahun masa orientasi menjadi tahap penilaian integritas, kemampuan, dan moralitas sebelum diangkat sebagai PNS.

Dia mengingatkan para ASN yang baru diberikan SK agar memegang teguh komitmen terhadap profesi dan perjanjian kerja yang telah disepakati. Mutasi atau perpindahan sebelum masa kerja yang disyaratkan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.

Baca juga: Hakim MK Tolak Gugatan PSU Pilwali Banjarbaru

Bupati Wiyatno mengajak seluruh ASN baru untuk menjaga integritas, nama baik pribadi, keluarga, dan institusi, serta memberikan dedikasi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Kapuas.

“Selamat bergabung. Mari bersama-sama membangun Kapuas yang Bersinar: Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca