HEADLINE
Pemilik Mama Khas Banjar Dituntut Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penuntut umum kasus Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menuntut terdakwa Firly Norachim (31) lepas alias bebas dari segala tuntutan pidana.
Tuntutan itu dibacakan usai sidang pemeriksaan terdakwa diskors hingga pukul 15.00 Wita, Senin (19/5/2025) siang.
Dalam persidangan, penuntut umum membacakan tuntutan dengan pertimbangan hal yang memberatkan yaitu terdakwa kurang memahami arti pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Sidang Kasus Mama Khas Banjar: Kuasa Hukum Berharap Firly Bebas
Kemudian mempertimbangkan hal-hal yang meringankan meliputi terdakwa bersikap sopan, mengakui dan terus terang perbuatannya di persidangan.
Terdakwa diharapkan dapat memperbaiki usahanya kembali untuk memajukan UMKM.
“Sehingga dalam tuntutan penuntut umum memutuskan menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa telah terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama, akan tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana,” ujar penuntut umum membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Senin (19/5/2025) siang.
Masih dalam tuntutan menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtvervolging).
Baca juga: Bupati H Sahrujani Cek Kondisi Jemaah HSU di Asrama Haji Banjarmasin

Kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori. Foto : wanda
Sementara kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori menyimpulkan bahwa pada prinsipnya dalam tuntutan menyebutkan terdakwa melanggar, namun bukan perbuatan pidana sehingga lepas dari segala tuntutan hukum.
“Memang ditemukan adanya pelanggaran, tetapi itu dianggap bukan pelanggaran pidana,” ujar Faisol Abdori usai sidang tuntutan.
Terhadap tuntutan ini pula, majelis hakim memberikan hak bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk menyatakan sikap dengan pembelaan pada jadwal sidang selanjutnya.
Baca juga: Terjerat Pinjol, OJK Beri Batas Bunga dan Cara Melapor
“Kita harus tetap membuat pledoi tersebut secara tertulis, agar menjadi dokumen hukum yang bisa dipakai untuk case-case selanjutnya bahwa hal ini tidak boleh terjadi ke depan untuk masa depan pengusaha UMKM,” jelas dia.
Tuntutan itu pun diakui pihak terdakwa sesuai dengan apa yang diharapakan sebelumnya.
“Dimana sebelumnya terjadi polemik dimana-mana, itu kami anggap selesai dan fakta-fakta sudah kita dapatkan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai
-
HEADLINE16 jam yang laluKarhutla Kalteng Meluas, Satgas Darat Jadi Tumpuan Penanganan
-
Kalimantan Selatan15 jam yang laluWagub Hasnur Tinjau Karhutla Turun Ikut Lakukan Pemadaman


