DPRD BANJARBARU
UMKM Terjerat Hukum, Ini Respon Komisi II DPRD Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi membahas masalah UMKM pemilik “Mama Khas Banjar” yang harus ke meja pengadilan.
Ketua Komisi II, Ir Syamsuri mengatakan pihaknya melakukan diskusi mendalam mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk melindungi pelaku UMKM dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dalam RDP tersebut, Syamsuri mengungkapkan pentingnya memastikan agar kasus yang menimpa pemilik Mama Khas Banjar yang menyediakan ragam ikan asin di Banjarbaru tidak terulang.

Baca juga: Berawal dari Pojok Edukasi Narkoba, AKP Sutargo Diundang ke POLRI TV
“Kami berharap agar MoU antara Kementerian UMKM dan Kapolri bisa memastikan bahwa aturan ini diterapkan secara menyeluruh sampai ke tingkat daerah. UMKM harus mendapat pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus. Apabila terjadi kelalaian mestinya dilakukan surat peringatan jangan langsung ditindak,” tegasnya.
Syamsuri berharap adanya kerjasama antara pihak kepolisian, Kementerian Koperasi, serta instansi lainnya dalam memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM akan kemungkinan terjadinya tindakan yang merugikan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan sektor UMKM dapat berkembang dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa harus menghadapi sanksi berat yang mengancam.

Baca juga: Cek Proyek Kolam Renang Idaman, Ini Catatan Komisi III DPRD Banjarbaru
“Kami mendorong agar MoU antara Kapolri dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dapat diterapkan secara maksimal di daerah, sehingga pengawasan terhadap produk UMKM dapat berjalan dengan efektif,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, menurut Syamsuri pihak BPOM memberikan saran agar UMKM taat pada aturan yang ada. Terutama yang terkait dengan produk pangan, agar tidak ada pelanggaran yang berujung pada tindakan hukum yang berlebihan.
“BPOM menekankan pentingnya memberikan peringatan terlebih dahulu jika ada barang yang dianggap tidak memenuhi syarat, bukan langsung membawa pelaku usaha ke ranah pidana,” pungkas Syamsuri. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


