Hukum
Kasus Pemalsuan Dokumen Tongkang PT SBS, Kuasa Hukum Apresiasi Penegak Hukum
KANALKALIMANATAN.COM, BANJARMASIN – Akhmad Junaidi SH MH, kuasa hukum PT Sinar Bintang Samudera (SBS), perusahaan penyedia tugboat dan tongkang asal Banjarmasin mengapresiasi kinerja aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan mereka.
Terkait kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan Afrandi Susilo alias Ko Apex, dimana perkara telah vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Ko Apex divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim PN Jambi karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan. Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.
Baca juga: Dilema Masyarakat Dayak Meratus dan Janji-Janji Politik Lingkungan
Junaidi mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang menangani laporan mereka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang telah melakukan penuntutan dan PN Jambi yang mengadili perkara tersebut.
“Terima kasih kepada Kejati Jambi yang sudah berani menuntut 6 tahun, dan saya bangga PN Jambi yang sudah memvonis setimpal kepada terdakwa,” kata Junaidi kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (4/12/2024) siang.
Pada kesempatan itu, pengacara asal Banjarmasin ini memastikan tak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini. Dan menegaskan bahwa pihaknya dalam kasus ini merupakan korban. “Kita hanya pihak korban yang minta keadilan,” tegas Junaidi.
Baca juga: 12 Mahasiswa Ikuti Pemilihan Duta Baca Dispersip Banjar
Seperti diketahui, Ko Apex seorang pengusaha asal Jambi dilaporkan atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
Kasus ini dilaporkan oleh PT SBS, perusahaan yang bergerak penyewaan tugboat dan tongkang yang berpusat di Banjarmasin. Laporan dilayangkan sebab korban pemilik perusahaan mengaku mengalami kerugiaan miliaran rupiah. (Kanalkaliantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluProduk UMKM Unggulan HSU Semarakkan Bazar MTQ ke‑37 di Batola
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus


