HEADLINE
Pencalonan Aditya-Said Abdullah Dibatalkan, Prof Denny: Lawan Putusan KPU Banjarbaru ke MA!
Pemilu Terindikasi Tidak Jujur, Ada Politik Uang, Ada Politik Curang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memberikan tanggapan paca terbit keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah di Pilwali Banjarbaru.
Menurut Denny, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Aditya-Said Abdullah berhadapan dengan sistem kontestasi Pemilu yang tidak baik-baik saja.
“Ini memang karena Aditya berhadapan dengan sistem Pemilu yang sedari awal terindikasi tidak jujur dan adil. Ada politik uang, ada politik curang,” sebut Denny, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: KPU Banjarbaru Sahkan Pembatalan Pencalonan Aditya-Said Abdullah
Prof Denny menegaskan bahwa pasangan Aditya-Said Abdullah masih punya kesempatan untuk melanjutkan pencalonan dalam Pilwali Banjarbaru 2024, dengan menggugat keputusan KPU Banjarbaru.
Sehingga, menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI ini, merekomendasikan agar paslon Aditya-Said Abdullah sesegera mungkin menyusun gugatan untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan KPU Banjarbaru tersebut.
“Harus dilakukan perlawanan hukum, dengan mengajukan ke MA dalam waktu 3 hari setelah putusan KPU. Jangan terlambat, waktunya pendek,” ujarnya.
Baca juga: Terbukti Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel Diberi Sanksi “Peringatan Keras”
Sebagai informasi, sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP) kepala daerah merupakan upaya hukum yang ditempuh dari pasangan calon kepala daerah yang terkena sanksi administrasi berupa pembatalan pencalona oleh KPU Provinsi atau Kabupaten.
Perkara PAP akan diadili oleh Kamar Tata Usaha Negara dan secara administrasi diregister oleh Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
Dasar kewenangan MA mengadili perkara PAP adalah pasal 135A ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MA dalam perkara PAP bersifat final dan mengikat. Hukum acara tentang penyelesaian sengketa administrasi pemilihan telah diatur dalam Perma 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Administrasi Pemilihan.
Baca juga: Tensi Pilwali Banjarbaru Naik, KPU Banjarbaru Dijaga Ketat
Pemohon dalam sengketa pelanggaran administrasi pemilihan adalah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang terkena sanksi administrasi dari KPU.
Sedangkan termohon merupakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota yang menerbitkan Keputusan tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: kk
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE1 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas17 jam yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
NASIONAL1 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma
-
Kabupaten Banjar19 jam yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara19 jam yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


