Kanal
Dua Begal Berhasil Ditangkap Polsek Paringin
PARINGIN, Warga harus meningkatkan kewaspadaan atas tindak kekerasan yang dapat terjadi khususnya di lokasi jalan sepi, seperti halnya kejadian yang menimpa Seftiani Eka S, warga Paringin Barat RT 06 RW 02 Kecamatan Paringin Kota, Senin (4/6) sekitar jam 22.15 wita.
Kejadian percobaan pencurian dengan kekerasan ini terjadi di jalan A Yani, tepatnya di Komplek 25 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin (4/6) sekitar jam 22.30 Wita, Seftiani sedang dibonceng oleh saksi Muhammad Haqi dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja melintas di jalan umum tepatnya di komplek 25. Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin. Tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang tidak dikenal berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Jupiter warna biru tanpa nomor polisi.
Salah satu dari orang tersebut langsung menarik satu buah handphone merk Oppo F1S warna gold milik pelapor yang sedang dipegangnya, tetapi orang tersebut tidak berhasil merebut HP dari tangan Seftiani, karena pelapor menarik kembali, sehingga sampai terjadi aksi tarik-menarik berebut handphone.
“Akibat aksi tersebut, pelapor dan saksi sampai terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah itu kedua pelaku tersebut langsung kabur,†kata Kapolsek Paringin.
Adapun ciri- ciri kedua pelaku tersebut disampaikan oleh korban yaitu 1 orang berbadan kurus, mengenakan kemeja motif kotak- kotak, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, akan tetapi tidak mengalami kerugian.
Seftiani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Selasa (5/6) sekitar pukul 00.30 wita, kemudian anggota Polsek Paringin melakukan penyisiran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri.
Hasil penyisiran tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang, yang diduga pelaku di depan Dealer Honda Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Paringin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, diketahui bernama HR (18) warga Desa Kupang RT 002 Kecamatan Lampihong dan SH (22) warga Desa Kupang RT 01 Kecamatan Lampihong.
“Keduanya mengakui perbuatannya, untuk selanjutnya menjalani proses hukum yang berlaku,†ungkapnya. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluCuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius
-
HEADLINE2 hari yang laluSanksi Karhutla, Lima Izin Konsesi Perusahaan di Kalteng-Kalsel-Kalbar Dicabut
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
HEADLINE2 hari yang laluPenyelam Basarnas Berupaya Masuk Kapal Virgo, Kompartemen Bawah Paling Sulit dan Berbahaya
-
Kabupaten Pulang Pisau2 hari yang laluHabitat Terganggu, Urang Utan Dievakuasi dari Kawasan Tumbang Nusa
-
HEADLINE20 jam yang laluBerulang Keluar Masuk SPBU, Temuan Satgas BBM HSU di Lapangan


