Kalimantan Selatan
Ini Catatan Perkara Kasus Korupsi Kejati Kalsel Periode Januari-Juli 2024
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Momen peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan capaian kinerja periode Januari-Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati mengatakan, selama enam bulan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel menangani sebanyak 10 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih tahap penyidikan.
Kemudian yang memasuki pra penuntutan sebanyak 30 perkara, tahap penuntutan 18 perkara, dan eksekusi terpidana sebanyak 17 perkara.
Baca juga: Peringkat Dua Teratas, Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Banjarbaru Naik
Kajati Kalsel mengungkapkan penanganan perkara kepabeanan, cukai dan pajak sebanyak 4 perkara.
Dalam penanganan tindak pidana khusus itu, Kejati Kalsel, kata Rina, telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp4,8 miliar.
“Rp4.851.403.093 nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan baik berupa barang rampasan, denda, dan uang pengganti,” kata Kajati Kalsel Rina Virawati saat press release capaian kinerja Kejati Kalsel di Banjarmasin, Senin (22/7/2024) siang.
Baca juga: Seorang Pedagang di Amuntai Diringkus Polisi, Gegara Dua Paket Sabu
Kemudian dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah ditangani 17 perkara perdata litigasi, 184 perkara perdata non litigasi, TUN litigasi 3 perkara, serta pertimbangan hukum ditangani 336 perkara.
Melalui jalur perdata kata Rina, Kejati Kalsel berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara sebesar Rp36,1 miliar.
“Penyelamatan sebesar Rp15.042.000.000 dan pemulihan sebesar Rp21.124.406.934,” katanya.
Baca juga: Saidi Mansyur Buka Turnamen Minisoccer Antarperangkat Daerah
Masih lanjut Kajati Kalsel, penanganan perkara Bidang Pidana Umum (Pidum), telah melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif selama periode Januari-Juli 2024 dengan usulan 29 perkara.
Dari 29 perkara yang diusulkan tersebut, 26 atau 90% diantaranya disetujui perkara diselesaikan atau penuntutan dihentikan melalui restoratif justice.
Selain bidang Tipidsus, PTUN, dan Pidum, Kejati Kalsel juga mengungkapkan kinerja bidang lain seperti bidang intelijen, bidang pengawasan, bidang pidana militer, bidang Pembinaan, dan bidang pengawasan Kejati Kalsel.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluUpayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluDPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal
-
Hukum2 hari yang laluKPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan


