Kriminal Banjarmasin
Kasus Cuci Uang Narkoba, Ayah Fredy Pratama Tak Ajukan Banding
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Lian Silas, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy Pratama yang divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding.
Sikap Lian Silas itu disampaikan langsung oleh penasehat hukum Erna.
Menurut Erna sikap bulat menerima putusan berdasarkan hasil perundingan tim penasehat hukum bersama pihak keluarga dan atas kemauan sendiri terdakwa Lian Silas.
“Hal ini tidak terlepas dari hasil perundingan dengan pihak keluarga Lian Silas, maupun kemauan terdakwa, kami penasehat hukum hanya bisa meneruskan persoalan ini ke pihak terkait,” kata Erna.
Baca juga: Kucing-kucingan Anak Kecil vs Satpol PP di Lampu Lalulintas Banjarbaru
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada Lian Silas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy Pratama.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Jamser Simajuntak SH MH didampingi dua hakim anggota Vidiawan Satriantoro SH dan Eko Setiawan SH MH di ruang sidang PN Banjarmasin, Kamis (25/4/2024) siang.
Selain pidana penjara, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama itu juga dibebani pidana tambahan berupa membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 1 bulan kurungan,” kata Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan.
Baca juga: WTP Ke-11 untuk Pemkab Banjar, Wabup Banjar: Ini Kerja Tulus Semua Perangkat Daerah
Putusan majelis hakim PN Banjarmasin juga menyatakan sebagian besar aset tanah dan bangunan serta beberapa kendaraan yang disita dari perkara Lian Silas dirampas untuk negara.
Hakim menyatakan dakwaan alternatif kesatu primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) telah terbukti.
Usai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim sempat memberikan waktu selama 7 hari bagi penasehat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Sungai Lulut yang Amblas
-
HEADLINE12 jam yang laluPertamax Turun per 1 Agustus, Ini Update Harga di Kalsel dan Kalteng
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDKISP Banjar Tingkatkan Wawasan ASN Mengenai Standar Keamanan Informasi
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluSelesai Dikerjakan, Dinas PUPR Kalsel Serahkan Lintasan Atletik Stadion 17 Mei ke Dispora
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Minta Penyediaan Fasum Ramah Disabilitas
-
HEADLINE1 hari yang laluKota Banjarbaru 25 Besar Nasional Pelayanan Investasi “Sangat Baik”


