DPRD KOTABARU
Tiga Raperda Dibahas dalam Paripurna DPRD Kotabaru
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis memimpin rapat Paripurna DPRD Kotabaru, masa persidangan II rapat ke 4 tahun 2023/2024, Senin (18/3/2024).
Agenda rapat itu membahas tiga buah Raperda, yakni Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru, Forkopimda, SKPD serta 19 anggota dewan.
Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad Assegaf yang membacakan sambutan bupati Kotabaru memaparkan tiga buah Raperda yang akan disampaikan untuk dibahas secara mekanisme yang telah ditetapkan.
“Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, ekselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting,” papar Sekda.
Dia menambahkan, Raperda tentang pembentukan perangkat daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, penyelenggaran Pemerintah Daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah.
Dia menatakan, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.
“Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah,” tambah dia.
Hasil tiga buah Raperda tersebut diserahkan Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD dan selanjutnya diberikan kepada salah satu perwakilan anggota DPRD dari fraksi partai PDI-Perjuangan untuk dibahas bersama dan nanti ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter: muhammad
Editor: Dhani
-
PEMILU 20243 hari yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE14 jam yang lalu
Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah