HEADLINE
Terjerat Korupsi Proyek 50 Jamban, Kades dan Aparatur Desa Astambul Kota Disidang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi proyek dana desa di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali masuk meja hijau. Kali ini penyelewengan dana melibatkan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Banjar.
Kades Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Sapuani menambah daftar Kades yang terjerat kasus korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Dana Desa (APBDes).
Sapuani tak sendiri, kasus penyalahgunaan anggaran dana desa juga melibatkan Bahrin Noor selaku Kaur Keuangan Desa Astambul Kota.
Perkara keduanya kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sidang dakwaan berlangsung pada Senin (11/12/2023) dipimpin ketua majelis hakim Yusriansyah SH MHum.
Baca juga: Jelang Haul Sekumpul, Taati 19 Poin Aturan untuk Posko Singgah atau Warung Gratis
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar, kedua terdakwa disebut bersama-sama terlibat korupsi pada proyek pembangunan 50 bilik jamban alias WC di Desa Astambul Kota pada tahun 2021.
Awalnya terdakwa Sapuani disebut mengelola proyek anggaran kegiatan pembangunan 50 bilik WC secara bertahap. Namun, hingga tahun anggaran 2021 berakhir 50 WC tersebut tidak terbangun seluruhnya.
Sapuani selaku Kades Astambul Kota dikatakan juga memerintahkan terdakwa Bahrin Noor yang saat itu Kaur Keuangan untuk membuat laporan realisasi 100% pelaksanaan pembangunan, padahal tidak sesuai kenyataan.
“Hingga akhir 2021 hanya 5 unit WC yang terbangun,” kata JPU Setyo.
Baca juga: Tradisi Warga Kumpulkan Kayu Bakar untuk Isra Mi’raj dan Haul Sekumpul
Sapuani pada proyek tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp117.900.000, sementara koleganya Bahrin Noor didakwa memperkaya diri sendiri Rp52.100.000.
“Perbuatannya merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp170.000.000 berdasarkan laporan audit Inspektorat,” kata JPU Setyo Wahyu.
Perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.
Sementara subsidair dipasang Pada 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: BPBD Banjar Siapkan Posko Siaga Darurat Hadapi Bencana
Sejak proses penyidikan hingga persidangan, kedua terdakwa Sapuani dan Bahrin Noor masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem
-
HEADLINE3 hari yang lalu
H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Kucing-kucingan Anak Kecil vs Satpol PP di Lampu Lalulintas Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar