Kriminal Banjarmasin
Gelapkan Motor Gadaian, Lelaki di Banjarmasin Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Opsnal Reksrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang lelaki karena menggelapkan sepeda motor gadaian.
AB (43), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kota Banjarmasin diringkus petugas di rumahnya setelah melakukan penggelapan sepeda motor yang digandaikan oleh Mujahid.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, kronologis penggelapan diawali ketika korban Mujahid menggadaikan sepeda motornya kepada AB pada Sabtu (24/12/2024) lalu.
Mujahid diketahui menggadaikan sepeda motor sebesar Rp 6 juta. Namun, setelah diketahui saudara kandungnya, saudaranya segera meminta Mujahid untuk menebusnya.
Baca juga: Gantungkan Harapan di Pasar Laura, Pedagang Malah Gulung Tikar
“Setelah digandaikan, korban bercerita kepada saudaranya. Kemudian saudaranya meminta untuk menebus pada hari itu juga,” kata Iptu Sudirno, Minggu (26/2/2023) kemarin.
Korban yang hari itu ingin menebus motornya kemudian mencoba menghubungi AB, namun HP pelaku tidak aktif.

Beberapa saat ketika AB dapat dihubungi, dirinya meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 2 juta terlebih dahulu karena dikatakannya sepeda motor korban telah berada di tangan orang lain.
Lanjut Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, korban yang saat itu menginginkan sepeda motornya kembali mengiyakan saja apa yang dikatakan AB. Namun, setelah dibayar oleh korban dan dibuat perjanjian ternyata sepeda motornya malah tidak ada.
Baca juga: Banjir di Pengaron Capai 2 Meter, Jalan Utama Tak Bisa Dilewati
“Pelaku juga tidak bisa dihubungi kembali oleh korban. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Utara,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Petugas Poslek Banjarmasin Utara yang dipimpin oleh Iptu Sudiro dan Ida H Anen langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku AB.
Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku, langsung bergerak cepat untuk meringkus pelaku yang saat itu berada dirumahnya pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Setelah dilakukan introgasi, Iptu Sudirno mengatakan pelaku AB mengaku jika motor korban telah digandaikan kepada orang lain sebesar Rp 7 juta.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta,” tutupnya.
Saat ini, pelaku telah digelandang oleh petugas ke Polsekta Banjarmasin untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluPembangunan Markas Kodam Lambung Mangkurat Dimulai
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluSentuhan Wali Kota Lisa, Banjarbaru Terbaik I Penanganan Stunting dan Kemiskinan Kalimantan
-
Budaya2 hari yang laluDari Ide Ke Panggung, Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Profesionalisme dan Ekosistem Seni Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang laluKetika Efektivitas MBG Dipermasalahkan, Presiden Prabowo Rasa ‘CEO MBG’
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDWP Kabupaten Kapuas Gelar Lomba Kebaya Kartini
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu98 Petinju Muda Tampil di Kejurprov Tinju 2026 Amuntai





