NASIONAL
Sopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 15 tahun,” kata majelis hakim.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: DKP3 Banjarbaru Pastikan Stok Beras Aman hingga Bulan Puasa
Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). (Kanalkalimantan/Suara.com)
Editor : kk
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Melantik 13 Pejabat, Bakal Ada Lagi Mutasi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKekeringan Puncak Kemarau Panjang, Pemko Banjarbaru Kirim Air Bersih ke Sungai Tiung
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKemensos RI Berikan Bantuan Atensi Rp582 Juta kepada Warga Kapuas
-
HEADLINE3 hari yang laluTiga Korban Dievakuasi dari Bangkai Kapal Virgo, Tim DVI Lakukan Indentifikasi
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Proses 123 Kasus Karhutla, 28 Orang Tersangka
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Tinjau Infrastruktur di Murung Keramat dan Panamas


