Hukum
Sabu 1 Kg Bawaan 2 IRT Asal Aceh Dimusnahkan
BANJARMASIN, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1.015 gram, di kantor BNNP Kalsel, Rabu (18/4). Pemusnahan sabu 1.015 gram itu serta disaksikan oleh perwakilan BPOM, Kejaksaan dan Kepolisian.
Pemusnahan paket sabu asal Aceh disaksikan 2 tersangka yakni EM (43) warga Jalan Abdul Lubis Desa Babura, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara dan S (49) warga Desa Keude Alue Rheng, Kecamatan Paudada Bireun, Aceh.
Kedua ibu rumah tangga (IRT) ini diringkus di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, beberapa saat turun dari pesawat yang membawa mereka dari Medan transit Jakarta.

Kepala BNN Kalsel Brigjend Pol Nixon Manurung mengatakan, sebelum dilakukannya pemusnahan dengan cara direndam air panas bercampur detergen, sabu 1.015 gram ini diuji untuk memastikan keasliannya. Setelah, itu petugas menyisihkan sedikit dari keseluruhan jumlah sabu untuk digunakan sebagai barang bukti diproses pengadilan.
“Ini kita musnah barang bukti sabu asal Aceh yang dibawa oleh ibu rumah tangga asal Aceh,†kata jenderal bintang satu tersebut.
Dia menambahkan kasus ini sudah dikembangkan dan dikoordinasikan oleh pihak Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, Polresta Aceh untuk menyelidiki kembali pemilik sabu atau bandar sabunya.
“Kita lakukan koordinasi dan lidik selanjutnya akan dilanjutkan Kepolisian di sana†singkatnya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluKecelakaan Laut di Perairan Kotabaru, Satu Hilang Kapten Kapal Meninggal
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluKetua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Diganti
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKafilah HSU Dilepas Menuju MTQ Ke-37 Kalsel di Batola
-
HEADLINE1 hari yang laluTata Ulang Kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Pedagang Bongkar Sendiri Bangunan
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu3.232 Orang Menutup Gelombang Pertama Debarkasi Haji Banjarmasin
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluDPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda



