HEADLINE
Fungsi JPO Banjarbaru 2 Disalahgunakan, Polisi Minta Rambu Harus Terpasang Jelas
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua kali Jembataan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru 2 kecolongan dengan ulah warga yang mencoba dan melintasi di atas Jalan A Yani Km 34.
Geger pertama, saat SH yang memposting foto diakun media sosial, disana ditulis ingin menyeberang JPO menggunakan sebuah sepeda motor. Posisi sepeda motor berwarna merah itu hendak naik ke JPO. Akhirnya, pelaku diminta klarifikasi di Polres Banjarbaru dan membuat permintaan maaf dan dibebaskan.
Menyusul video viral seorang laki-laki menggunakan sepeda motor supra warna hitam, berbaju merah dan celana pendek melintas di atas JPO Banjarbaru 2.
Atas kejadian ini, Polres Banjarbaru masih berupaya melakukan penyelidikan terhadap laki-laki yang melintasi JPO Banjarbaru 2 ini.

Hindari penyalahgunaan fungsi, JPO Banjarbaru oleh kepolisian diharuskan terpasang rambu petunjuk dan larangan penggunaan. Foto: ibnu
Baca juga : Motor Supra Hitam Naiki JPO Banjarbaru 2, Polisi Buru Pengendara
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polres Banjarbaru menyarankan agar dinas terkait menempatkan rambu-rambu petunjuk, seperti rambu khusus disabilitas dan rambu larangan lainnya.
“Saya lihat belum ada rambu-rambunya,” ujarnya, Selasa (10/1/2023) siang.
Diungkapkannya, pihak kepolsisi sedang melakukan lidik dan pengumpukan informasi karena sepeda motor Supra hitam yang dinaiki laki-laki ini tidak memiliki plat nomor polisi.
Menurutnya, laki-laki yang melintasi dengan motor Supra hitam itu ada unsur kesengajaan. Dirinya berasumsi masyarakat awam berpikir jalur tengah tersebut jalur motor karena tidak adanya rambu larangan.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor. Foto: ibnu
Baca juga : Delapan Halte Baru di Banjarbaru Belum Maksimal Dipakai, Bus Malah Tak Singgah
“Cuman, mereka itu ada ketidaktahuan, itu boleh atau tidak (naik pakai motor), karena belum ada rambu larangannya,” jelasnya.
Masih kata AKP Tajudin, jika rambu terpasang dan orang nekat naik menggunakan sepeda motor, maka orang itu melakukan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi. Sanksi pelanggaran sepertu penahanan barang bukti berupa sepeda motor dan membuat pernyataan atau dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Jelas akan diberi sanksi, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis1 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya3 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Olahraga3 hari yang laluPerenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD Palangka Raya Dorong Pelayanan dan Optimalisasi PAD


