Kabupaten Tanah Bumbu
2 Komplotan Copet Gondol 10 HP di Ajang Batfest Tanbu 2022
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu membekuk dua pelaku pencopetan di glora pesta rakyat, Batulicin Festival (Batfest) 2022.
Pesta rakyat yang berlangsung 27-31 Desember 2022 di pantai Jhonlin Group, rupanya menjadi sasaran empuk 2 pencopet. Namun, mereka akhirnya dapat dibekuk polisi.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra didampingi Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, kedua pelaku telah tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan barang milik pengunjung Batfest 2022.
“Pelaku seorang pria dan wanita berinisial SA (56) dan MS (41) asal Jawa Timur,” bebernya di ruang kerja Mapolres Tanah Bumbu, Senin (2/1/2023).
Baca juga : DKPP Tanbu Panen Penangkaran Padi Varietas Inpari IR Nutri Zinc
Saat diamankan petugas unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Robinson, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti 10 unit handphone hasil kejahatan.
“Barang bukti lain sempat dikirim melalui ekspedisi Tiki, kemudian oleh petugas meminta agar pengiriman dibatalkan lantaran barang hasil kejahatan. Setelah dikembalikan, ada 12 unit handphone dalam paket yang sebelumnya sudah tiba di Banjarmasin dan akan dikirim ke Jawa Timur,” terangnya.
Ia melanjutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban pencopetan yang merupakan pengunjung Batfest 2022 di Kecamatan Simpang Empat.
“Salah satu korban ada yang sempat memvideo pelaku wanita saat beraksi. Jadi, dari video tersebut awal kita melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” jelas dia.
Baca juga : Ratusan ASN dan Tenaga Honorer Pemkab Lamandau Test Urine
Diduga kedua pelaku merupakan komplotan dari jaringan pencuri atau copet antar pulau yang kerap beraksi digelaran acara-acara besar.
“Kedua pelaku datang dari Jawa Timur, dan baru 2 hari ada di Tanah Bumbu untuk beraksi, sebelum akhirnya tertangkap,” lanjutnya.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
“Para korban yang merasa kehilangan atau kecopetan pada saat berada di area Batfest Tahun 2022, segera membuat laporan ke Polres Tanah Bumbu dengan membawa bukti kepemilikan handphone seperti kotak handphone untuk memastikan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang laluSepekan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalsel, Perpanjangan Tunggu Rekomendasi BMKG
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluKarhutla di Kawasan Perkantoran Gubernur dan Permukiman Warga Cempaka
-
kampus2 hari yang laluEmpat Bakal Calon Rektor ULM 2026-2030 Paparkan Visi Misi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peningkatan Akses Aman Air Limbah Domestik
-
Gadget1 hari yang laluMemilih Laptop Investasi Jangka Panjang, Axioo Lengkapi Perlindungan Axioo ADP XTRA hingga 3 Tahun
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPosyandu Enam Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Banjar Tarik Perhatian TP Posyandu Pulang Pisau


