Kota Banjarmasin
Sidang Suap IUP, Mardani Maming Bantah Kesaksian Eks Kadis ESDM Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mardani H Maming kembali menjalani persidangan atas dakwaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Sidang pada Jumat (23/12/2022) yang dimulai sekitar pukul 10:00 Wita di Pengadilan Tipikor Banjarmasin merupakan sidang ke-11 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mardani H Maming.
Mardani yang mengikuti sidang secara virtual dari gedung Merah Putih KPK terlihat memakai kemeja putih dengan didampingi penasehat hukumnya. Ia terlihat cukup aktif dan tanggap dalam menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, maupun Majelis Hakim.
Mardani banyak menyanggah dan mengklarifikasi terkait kesaksian Dwidjono (terpidana) mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu yang diperiksa beberapa waktu lalu.
Baca juga : Bupati Lamandau Serahkan Bantuan Pembangunan Gereja, Insentif Pendeta, Pastor, dan Vikaris
Misalnya, keterangan Dwijono yang mengatakan jika terdakwa pernah mengenalkan dirinya dengan Henry Soetio selaku Direktur PT PCN di salah satu hotel di Jakarta pada tahun 2011. Terdakwa membantah keterangan tersebut dan mengatakan tidak pernah menghubungi saksi Dwidjono secara khusus untuk menemuinya bersama Henry.
“Itu tidak benar pak JPU, karena pertemuan itu sebenarnya dia sudah kenal, saya tidak pernah mengenalkan saudara Dwi dengan Henry di hotel itu,” ujarnya.
“Bisa dicek CCTV-nya di hotel itu pak JPU,” tegas terdakwa.
Sementara itu, terkait keterangan Dwidjono soal perintah terdakwa untuk memproses permohonan pengalihan IUP dari PT BKPL dan PT PCN yang melanggar aturan UU tentang pertambangan Minerba. Bahkan terkait kalimat “Lakasi” (Segerakan, red) yang sempat mencuat di persidangan pemeriksaan saksi sebelumnya juga dibantah oleh Mardani.
Baca juga : Sidang Kasus Mardani Maming, Terdakwa Tanyakan Soal Perusahaan Bodong
“Apakah ada terdakwa mengatakan kepada Buyung (pegawai Dinas ESDM Tanbu 2011) “padahkan lawan pak Dwi lakasi (Katakan kepada pak Dwi segerakan)?,” tanya JPU KPK Budi Sarumpaet.
“Tidak ada, terkhusus mengatakan lakasi (Segera) itu tidak ada,” jawab Mardani.
Pada sidang tersebut juga diperlihatkan SK Bupati terkait pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN yang ditandatangani Mardani saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Mardani mengungkapkan, banyak IUP yang ditandatanganinya pada tahun 2011 dan tidak merasa mengkhususkan SK pengalihan IUP dari PT BKPL dan PT PCN.
Baca juga : Magnet Ibu Kota Kalsel Tarik Investor, Realisasi Investasi di Banjarbaru Meningkat 400 Persen!
Sebelumnya Mardani didakwa menerima suap sebesar Rp 118 miliar atas dugaan suap dari direktur PT PCN Henry Soetio, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan keduanya yaitu Pasal 11 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai
-
HEADLINE20 jam yang laluKarhutla Kalteng Meluas, Satgas Darat Jadi Tumpuan Penanganan
-
Kalimantan Selatan20 jam yang laluWagub Hasnur Tinjau Karhutla Turun Ikut Lakukan Pemadaman


