Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pemkab HSU Terapkan SiRUP dalam Pengadaan Barang dan Jasa
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Guna memudahkan masyarakat dalam mengakses proyek pengadaan barang/jasa, Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) menerapkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) bagi setiap SKPD.
Hal itu seperti tergambar saat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten HSU melakukan monitoring penginputan aplikasi SiRUP di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten HSU, Rabu (16/11/2022).
SiRUP atau Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan adalah aplikasi berbasis Web (Web Based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP).
Selain itu, SiRUP juga sebagai sarana layanan publik terkait RUP yang memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara Nasional.
Baca juga : KHB Reboba Kalsel Deklarasikan Dukungan ke Anies di Pilpres 2024
Adapun RUP sendiri adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sesuai dengan pemberlakuan Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ditetapkannya Perubahan APBD tahun 2018, maka pada SIRUP terjadi perubahan pada proses penginputan pada aplikasi tersebut.
“Jadi kegiatan kita sosialisasi ke Instansi terkait dengan supervisi pengadaan barang jasa di tahun 2022. Kemudian, kendala kendalanya apa saja dalam proses penginputan, dan kita coba uraikan siapa tau kita bisa jadikan acuan untuk perbaikan ditahun 2022,” jelas Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Wahid Lafi Naim, di sela kegiatan.
Secara peraturan, batas proses penginputan aplikasi SIRUP sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, semua SKPD harus sudah terinput di aplikasi tersebut.
Baca juga : Upaya Pencapaian Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Kaukus Perempuan DPRD Kapuas Gelar Workshop
Lebih lanjut ia menegaskan kembali untuk petugas yang ditunjuk sebagai PIC SiRUP agar setidaknya bisa segera mengunjungi ke kantor UKPBJ Kabupaten HSU untuk bisa dibimbing dalam proses pengiputan aplikasinya.
“Ke depannya kami berharap pengadaan barang dan jasa ditahun 2023 ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat terutama di Kabupaten HSU,”pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluIni Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluStadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan
-
HEADLINE2 hari yang laluHendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBerbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas
-
Kabupaten Balangan3 hari yang lalu“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBanjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

