Kriminal Banjarmasin
Tusuk Penjaga Malam Hingga Tewas, Lelaki 29 Tahun Kembali Masuk Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Nasib AH (29) harus kembali merasakan tinggal di balik jeruji besi penjara akibat tindak pidana pembunuhan terhadap seorang penjaga malam.
AH diketahui melakukan aksi penusukan hingga merenggut nyawa AP (24) pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 23:30 Wita, di kawasan Sungai Mesa, Kelurahan Seberang Masjid, Kota Banjarmasin.
“Korban ditusuk oleh pelaku di bagian dada kiri oleh pelaku,” ucap Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Aripin, Selasa (15/11/2022).
Nyawa korban AP (24) tidak dapat tertolong dan langsung meninggal di lokasi tempat kejadian penusukan.
Baca juga: Viral Kuliner Jengkol Tak Berbau di Teluk Selong Martapura, Lalaan-nya Gurih dan Manis!
Setelah mengahabisi korban, pelaku yang merupakan mantan napi bebas bersyarat kasus penganiayaan dari Lapas Banjarbaru ini langsung melarikan diri.
Pelaku AH juga membuang barang bukti senjata tajam ke sungai setelah digunakannya untuk menusuk AP.
Lelaki 29 tahun ini berhasil diamankan oleh tim gabungan Ops Jatanras dan dibantu Resmob Polda Kalsel dan Buser Polsek Banjarmasin Tengah di Jalan Pramuka belakang terminal Pal 6 Kota Banjarmasin beberapa jam setelah kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan pada pukul 09:20 pagi tadi di jalan Pramuka, tepatnya dibelakang terminal Pal 6,” kata Kompol Thomas Aripin.
AH merupakan warga Jalan Sungai Messa, Gang Wal Fajri, RT 014 Keluarahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Minta Kerjasama Ciptakan Kamtibmas di Kabupaten Banjar
Lebih lanjut Kompol Thomas mengatakan jika motif pelaku menghabisi nyawa korban yaitu karena pelaku jengkel dengan sikap korban saat mereka bertemu di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya tersebut pelaku AH harus kembali merasakan dinginnya tinggal dibalik jeruji besi penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menghilang nyawa orang lain tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal Pembunuhan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
editor : bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat Pertama Ikada BKN Terbaik se-Kalimantan
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Veteran Sungai Lulut Amblas, Pertimbangkan Penutupan Masa Perbaikan
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluBanmus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan dan Progres Pansus
-
HEADLINE3 hari yang laluBGN Menyetop Pembangunan SPPG, Mitra Klaim Rugi Rp8,7 Triliun
-
HEADLINE1 hari yang laluTugu Pal 0 Kilometer Banjarmasin Dibuka Nobar Final Piala Dunia


