PEMILU 2024
Hasil Verifikasi Faktual Parpol Non Parlemen di Kalsel, Hanya 1 dari 9 Parpol yang Memenuhi Syarat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel telah merampungkan salah satu rangkaian dari tahapan Pemilu 2024, yaitu verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Terdapat 9 partai politik non parlemen yang sebelumnya dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kalsel, antara lain melakukan pencocokan data sipol, verifikasi kepengurusan parpol, verifikasi sekretariat atau kantor, hingga verifikasi 30% keterwakilan perempuan.
Adapun 9 Parpol non parlemen yang telah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kalsel antara lain Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Divisi Penyelenggara Teknis KPU Kalsel, Hatmiati Mas’ud, Jumat (11/11/2022), mengatakan, KPU Kalsel telah menyampaikan hasil dari verifikasi faktual parpol non parlemen kepada KPU RI.
Baca juga : Wali Kota Aditya Lantik Kadis Arsip dan Perpustakaan Banjarbaru
“Hasil KPU Provinsi Kalsel sudah kita sampaikan ke KPU RI pada tanggal 7 November kemarin,” katanya.
Hatmiati mengatakan, secara nasional, 9 partai politik non parlemen tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Sedangkan untuk hasil verifikasi di Kalsel hanya 1 Parpol yang memenuhi syarat.
“Secara nasional kesembilan Parpol itu belum ada yang memenuhi syarat,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com.
“Di Provinsi Kalsel berdasarkan proyeksi sipol ada 1 partai politik yang memenuhi syarat, sedangkan 8 Parpol ainnya harus melakukan verifikasi faktual perbaikan,” jelas Hatmiati.
Baca juga : Lahan Permakaman Bertebaran di Banjarbaru, Tanah Kosong Dibeli Jadi Pekuburan Tak Berizin
Diketahui, jika Parpol non parlemen yang memenuhi syarat pada hasil verefikasi faktual yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), sedang 8 lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Kedelapan Parpol yang belum memenuhi syarat tersebut diberikan kesempatan selama 13 hari untuk melakukan perbaikan, seperti melakukan penginputan data pada sipol dimasa perbaikan terhitung dari tanggal 10 sampai 23 November 2022. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Bisnis2 hari yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluBNNK Balangan Tes Urine Para Sopir Angkutan Lebaran, Dua Didapati Positif
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Tinjau Jalan Rusak di Kapuas Kuala dan Bataguh




