Kabupaten Banjar
Kematian Kakek Sarijan, 6 Anggota Satresnarkoba Polres Banjar Ditetapkan Tersangka!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Buntut dugaan penganiayaan oleh enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar hingga tewasnya Sarijan (60) saat penggerebekan kasus narkoba di Desa Tatah Pemangkih, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Polda Kalsel menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penetapan keenam tersangka anggota Satresnarkoba Polres Banjar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Moch Rifa’i, Senin (22/8/2022).
“Iya benar. Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” katanya kepada awak media.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari outopsi yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 15 Juni 2022.
Baca juga : 24 Parpol Dinyatakan Lolos, Verifikasi Lanjutan di Kabupaten/Kota Masih Berlangsung
“Memang diketahui hasil outopsi menyebabkan meninggalnya tersangka maupun korban Sarijan meninggal karena benda keras,” kata Kombes Rifa’i.
Sebagaimana diketahui, Sarijan digerebek oleh tim Satresnarkoba Polres Banjar pada Kamis (29/12/2021) di rumahnya di Desa Tatah Pamangkih, Kabupaten Banjar. Istri Sarijan mengatakan saat penggerebekan saat itu suaminya sedang melaksanakan shalat
“Suamiku lagi shalat saat itu, dan pada saat pintu didobrak kami mendengar tembakan peringatan,” kata J, istri Sarijan.
J sebelumnya juga mengatakan suaminya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan dirinya menyaksikan suaminya dipukuli sampai wajahnya berdarah dan luka-luka.
Baca juga: WASPADA. Kasus Pertama Cacar Monyet di Indonesia, Kenali Gejala dan Terapkan PHBS
Keenam anggota Satresnarkoba Polres Banjar tersebut dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara 7 tahun atau pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Selain itu keenam anggota polisi yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia tersebut juga terancam akan dikenakan sanksi kode etik. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
Kalimantan Selatan8 jam yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE1 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kota Palangkaraya3 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerbaikan Jalan Batulicin – Bunglai Ditarget Rampung Oktober 2026


