HEADLINE
KPK Akhirnya Tahan Mardani Maming Selama 20 Hari ke Depan
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selama 20 hari ke depan, Kamis (28/7/2022) malam.
Penahanan tersebut terkait dugaan Maming telah menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tambang di Tanah Bumbu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).
Alex mengatakan Maming akan ditahan per 28 Juli hingga 16 Agustus mendatang.
Baca juga : Bareskrim Polri Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Partai Politik
Sebelumnya, Maming yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Maming datang ditemani sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menunggu beberapa saat di lobi, Maming naik ke ruang penyidikan di lantai dua Gedung KPK.
KPK menetapkan Maming sebagai buron karena dinilai tidak kooperatif. Maming diketahui tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan penyidik.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli. Namun, Maming tidak hadir dengan alasan praperadilannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukumnya meminta jadwal pemeriksaan ditunda. Namun, KPK menyatakan praperadilan tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli. Namun, Maming kembali absen. Komisi antirasuah kemudian menjemput paksa dan menggeledah apartemennya pada Senin 25 Juli. Namun, Maming tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga : Program RT Mandiri Bergulir, 12 RT di Landasan Ulin Terima Bansos
KPK kemudian mengumumkan Maming telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli. KPK juga meminta bantuan Bareskrim Polri untuk menangkap Maming.
Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana kemudian mengaku telah mengirim surat ke KPK pada 25 Juli yang menyatakan kesiapan Maming datang ke Gedung Merah Putih pada 28 Juli. Maming mengaku bingung karena ditetapkan sebagai DPO. Sebab, pihaknya telah bersurat pada 25 Juli.
“Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28,” ujar Maming saat tiba di KPK.
Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel Tim Biro Hukum KPK menduga Maming telah menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Suap itu diterima selama tujuh tahun.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non aktif itu juga diduga difasilitasi dan dibiayai membangun sejumlah perusahaan. Hal itu ia terima setelah memberikan izin pertambangan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.(Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
-
Kalimantan Selatan18 jam yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
HEADLINE3 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerbaikan Jalan Batulicin – Bunglai Ditarget Rampung Oktober 2026
-
Lifestyle2 hari yang laluPestapora 2026 Bareng BRImo, Dapatkan Ragam Hadiah Spesial


