Kabupaten Tanah Bumbu
Bandar Narkoba di Karang Bintang Dibekuk, Polisi Sita 25 Gram Sabu
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Masih berusia 22 tahun, seorang pemuda inisial RB diduga bandar Narkoba di Desa Maduretno, Kecamatan Karang Bintang, Tanbu, dibekuk polisi.
Penangkapan terduga bandar Narkoba ini berkat informasi masyarakat setempat dengan anggota kepolisian memberantas peredaran narkoba di Bumi Bersujud.
Pelaku yang masih muda tersebut dibekuk pada Kamis (12/5/2022), saat berada di Blok C1, Desa Maduretno, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Dari tangan pelaku RB, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2 paket besar narkoba jenis sabu dengan total berat 25,16 gram.
Baca juga: 23 Guru TK PAUD Terima Beasiswa Kuliah Sampai Lulus di UT Banjarmasin
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Jumat (13/5/2022) membenarkan, penangkapan seorang yang diduga sebagai bandar narkoba di Desa Maduretno, Kecamatan Karang Bintang.
“Anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penggrebekan dan penangkapan pada sebuah rumah di Desa Maduretno berdasarkan kerjasama dan informasi masyarakat setempat,” katanya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mendapatkan dua paket Narkoba jenis sabu seberat 25,16 gram, sebuah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 handphone merk Vivo warna biru,1 buah sendok sabu, dan 1 buah kotak warna hitam.
“Pelaku mengakui bahwa Narkoba tersebut adalah miliknya, siap diedarkan pengkonsumsi Narkoba di Tanah Bumbu,” sebutnya.
Barang bukti 25 gram tersebut setidaknya 250 orang dapat terselamatkan, jika dirupiahkan senilai sebesar 65 juta rupiah.
Kapolres Tanbu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi Narkoba untuk mencoba.
“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan Narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegas Kapolres Tanbu.
Baca juga: Amuntai Expo 2022, Plt Bupati: Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM
“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalahgunaan Narkoba,” tutupnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan ditahan Mapolres Tanbu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku teranam pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Apreiasi kehadirian Wahana Anti Narkoba Center
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo


