Hukum
Bertarif Rp 70 Ribu, S Ngaku ‘Tamu’ Ada yang Masih Tawar Harga
BANJARBARU, Satpol PP Kota Banjarbaru razia di kawasan eks lokalisasi Pembatuan, alhasil 2 wanita terduga PSK diamankan sekitar pukul 12.00 Wita, Senin (19/3).
Satpol PP amankan 2 terduga PSK dari Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, di sebuah rumah yang memang telah menjadi tempat aktivitas asusila.
Penegak Perda Kota Banjarbaru menemukan S (43) sedang bersembunyi ketakutan di lorong sempit bangunan. LN (37) juga ikut ditangkap petugas karena sudah pernah ditangkap namun masih saja tinggal di rumah itu.
Pemilik rumah tersebut bernama M (55) ikut kena imbas, dia juga digiring ke kantor Satpol PP karena menyediakan fasilitas berupa kamar terhadap 2 terduga PSK tersebut. Dari pengakuan S, ia telah tinggal di rumah tersebut sejak awal bulan Maret, dengan membayar sewa Rp 300 ribu perbulan kepada pemilik rumah M. S mengaku mematok tarif sekali kencan Rp 70-80 ribu, lebih murah dari yang lainnya.
“Saya sudah murah patok tarif Rp 70-80 ribu untuk satu kali kencan. Tapi harga segitu masih juga ditawar tamu lebih murah, ya paham saja saya sudah tua,†beber S.

S mengaku memiliki satu orang anak dan mengatakan anaknya saat ini sedang berulang tahun ke 19. Sayang anak yang saat ini bekerja di pulau Jawa dan ikut dengan orang tua (kakek nenek) tersebut tak tahu apa yang terjadi pada ibunya saat ini. Tertangkap di tempat terlarang, S hanya bisa pasrah dan menjalani semua prosedur yang ada. “Hari ini anak saya ulang tahun mba,†ujar S yang mengaku warga Malang, Jatim ini. Saat ditangkap bersembunyi, S beralasan karena takut dengan anggota Satpol PP yang datang. Dari tangan S disita pula 6 bungkus kondom, satu buah bantal, dan satu bungkus tisu yang sudah terpakai. S mengatakan bahwa kedatangannya itu untuk bekerja di rumah makan, namun tak mengaku siapa yang mengajaknya. S mengaku menghitung kurang lebih telah melayani tamu sebanyak tiga orang, meski dia merasa sedih kalau masih di tawar padahal sudah mematok harga rendah.
Sedangkan LM mengaku, ia mengenakan tarif yang lebih besar sekitar Rp 150 ribu untuk sekali kencan. Pernah ditangkap 11 Januari lalu dan sudah pernah ikut sidang di pengadilan, dengan putusan membayar denda dan masa percobaan 3 bulan.
Awalnya LN mengaku hanya tinggal di rumah tersebut, untuk mengurus surat-surat. Petugas tidak langsung saja percaya, diselidiki lebih lanjut di kantor Satpol PP, LN akhirnya mengaku memang masih melayani tamu.
Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman mengatakan, telah mengamankan kedua terduga PSK di eks lokalisasi Pembatuan, berserta pemilik rumah.
“Untuk kedua PSK itu akan kita sidangkan sedangkan untuk pemilik rumah kami akan bongkar beberapa kamar yang digunakan untuk berbuat mesum,†ujar Marhain.
Tim Satpol PP akan terus melakukan pengecekan rutin untuk wilayah-wilayah yang terindikasi kegiatan prostitusi. Warga pun diminta berperan aktif untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mencurigai aktifitas warga sekitarnya (devi/rico)
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI





