kriminal banjarbaru
Tangkapan Besar Macan Barbar, Sabu 96 Gram Sempat Dibuang Zainuri
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Liang Anggang menangkap seorang laki-laki yang dicurigai membawa sabu di Landasan Ulin.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Zainuri, warga Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Rabu (19/1/2022).
Menurut Aiptu Kardi Gunadi, dari tangan tersangka ditemukan satu plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 96 gram -berat bersih 95,11 gram-, satu buah HP OPPO warna hitam dan sebuah Mio GT DA 6148 AAO.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang dicurigai membawa narkoba di Landasan Ulin.
Baca juga: Sabu 2,85 Gram Giring Fahmi ke Bui
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor, Macan Barbar melakukan penyisiran dan menemukan seseorang yang ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku di sekitar Jalan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.

Pelaku sempat ingin mengelabui petugas dengan membuang plastik hitam kemudian dilakukan pencarian. Saat ditemukan kemudian diperlihatkan kepada pelaku barang tersebut adalah miliknya berupa satu plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Diduga itu adalah narkotika jenis sabu, yang ditemukan petugas setelah ditemukan dan terlapor mengakui bahwa itu miliknya,” bebernya kepada kanalkalimantan.com, Kamis (20/1/2022).
Disamping itu petugas menyita barang bukti sebuah handphone warna hitam dan sebuah sepeda motor Mio GT warna merah hitam.
Baca juga: Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Dibatasi Dua Liter, Aprindo: Berbelanjalah dengan Normal dan Wajar
“Terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut,” tuntasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE2 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Kabupaten Banjar1 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
HEADLINE3 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka





