kriminal banjarbaru
Sakit Hati Adik Digerayangi, Dua Tusukan MI di Dada Tewaskan R di Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dipicu rasa sakit hati, pemuda 23 tahun nekat habisi seorang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada sang adik.
Kejadian yang berujung pada tewasnya R (53) terjadi di Kampung Basung RT 6 RW 02, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Senin (16/8/2021) malam.
Kejadian berawal dari pelaku MI (23) merasa sakit hati karena R (53) yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada adiknya pada Sabtu 14 Agustus 2021 di rumah R.
Kapolresta Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, melalui Kasi Humas Polres Kota Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, mengatakan, terjadi penusukan dengan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan MI sehari sebelum menusuk R yang akhirnya tewas dengan dua luka tusuk.
Baca juga: Petaka Malam 17-an di Alalak Selatan, 16 Rumah Hangus, Diduga Sengaja Dibakar
“MI menusuk R sebanyak dua kali dan mengenai dada sebelah kiri hingga tembus paru-paru korban,” kata AKP Tajudin Noor.
Pelaku berdasarkan keterangan pihak Polres Kota Banjarbaru, telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak hari Minggu. Pelaku telah sengaja mengasah senjata tajam berupa pisau yang digunakan menusuk korban.
“Pelaku telah mempersiapkan pisau yang digunakan menusuk dengan menaruh pisau di pinggang, dengan posisi pisau sudah terlepas dari kumpangnya,” kata AKP Tajudin Noor.
Penusukan berujung tewasnya R terjadi pada Senin 16 Agustus 2021, R saat itu meminta kepada MI untuk memotong rambutnya, kesempatan tersebut digunakan oleh MI untuk melancarkan niatnya untuk menghabisi R.
Baca juga: Aksi Cabul di Bawah Jembatan, Pemuda 18 Tahun di Muara Teweh Diadukan ke Polisi
“Saat korban lengah dengan posisi sedang dipotong rambutnya, pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali, tepat di dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban,” jelas Kasi Humas Polres Banjarbaru.
R akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Setelah menusuk R, MI melarikan diri ke sebuah pondok kebun semangka yang ada di Jalan Aneka Tambang, Komplek Abdi Persada, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 353 (3) sub 351 (3) KUHPidana. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter: al
Editor: kk
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Takbiran Hiasi Malam Idulfitri di Tanjung Seloka
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluLibur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluRatusan Peserta Ramaikan Pawai Gema Takbir Idul Fitri 1447 H di Kuala Kapuas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluBupati dan Wabup HSU Salat Ied di Masjid At Taqwa Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluJalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bupati dan Wakil Bupati HSU Gelar Open House
-
Kabupaten Banjar19 jam yang laluBupati Banjar Gelar Open House di Mahligai Sultan Adam





