NASIONAL
Jakarta Keras! Pasutri di Kampung Ambon Kompak jadi Bandar Narkoba
KANALKALIMANTAN.COM – Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait penggerebakan markas bandar narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua dari tujuh tersangka itu adalah pasangan suami istri (Pasutri).
Dalam peredaran narkoba di Kampung Ambon, FPR (27) dan istrinya, GNS (25) berperan sebagai bandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengakatakan, hanya 7 orang ditetapkan tersangka terkait penangkapan dari 49 orang di Kampung Ambon pada Sabtu (8/5/2021) lalu.
“Tujuh tersangka kami amankan didalam hasil penggerebekan operasi terpadu, dari 49 kami amankan awalnya 47 laki-laki dan 2 orang perempuan,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Baca juga : Deretan Sajam hingga Senpi yang Disita di Markas Narkoba Kampung Ambon
Sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah SK alias Emo (45), IK alias Isak (42), HER (51), RGP alias Eki (49), dan GPL (18).
Kemudian sisanya, satu orang buron atas nama Zemba yang merupakan salah satu bandar besar di Kampung Ambon. Sementara 20 orang menjalani rehabilitasi karena positif memakai narkoba, lalu 10 orang menjalani binaan di Reskrim karena kepemilikan senjata api, serta 12 orang lainnya dipulangkan karena negatif narkoba.
Sita Sajam hingga Senpi
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gram narkoba berbagai jenis seperti ganja 130,17 gram, sabu 16,74 gram, tembakau sintetis 6,77 gram, dan ekstasi 1 butir.
Terdapat juga barang buktinya lainnya seperti 115 bong (alat hisap sabu) 16 timbangan elektrik, dan 1 alat hisap yang didalamnya terdapat sabu sisa pakai.
Ada juga beberapa senjata api yang terdiri dari 2 pucuk senjata api rakitan, 3 pucuk air soft gun, 4 pucuk senapan api angin, beserta 15 butir peluru gotri.
Baca juga : Gerebek Kampung Ambon, 555 Personel Kepolisian Dikerahkan
Kemudian 49 senjata tajam lainnya, yang terdiri dari 16 samurai, 12 golok, 8 celurit, 9 badik, 2 pisau, 1 sangkur, dan satu kapal. Selain itu ada juga 9 unit sepeda motor dan 1 buah drone, serta puluhan telepon genggam.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika, 6 orang dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara 1 orang lainnya Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 2 yaitu Rp 10 miliar,” ujar Yusri.
Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menggerebek markas banda narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Setidaknya 47 orang ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan mereka diamankan tanpa adanya perlawanan.
Penggerebekan Kampung Ambon merupakan operasi gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, setidaknya 555 personil dikerahkan.Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari aduan dan laporan masyarakat. (Suara.com)
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarbaru14 jam yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
HEADLINE16 jam yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel