Hukum
Bawaslu Banjarbaru Masih Tak Bersikap?, Soal Keterlibatan SS di Parpol
BANJARBARU, Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh mantan Sekdako Banjarbaru SS masih belum menemukan titik terang. Semenjak dipanggil dan dimintai keterangan SS Senin (12/2), terkait temuan Bawaslu Banjarbaru, pihak Bawaslu Banjarbaru masih belum bisa memberikan kejelasan.
Kanal Kalimantan mengkonfirmasi langsung kepada Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Ahmad Djazuli hanya bisa memberikan himbauan.
Ahmad Djazuly menceritakan munculnya kecurigaan ini saat Bawaslu Kota Banjarbaru diundang oleh pengurus Partai Gerindra Hari Jadi Partai Gerindra ke-10, 8 Februari. Saat itu Bawaslu Kota Banjarbaru hadir sebagai tamu undangan duduk bersampingan dengan SS. Saat acara berjalan dan SS memberikan sambutan, Ketua Bawaslu baru menyadari SS adalah panitia pelaksana acara tersebut. Tentu saja itu Ketua Bawaslu tidak langsung memberikan teguran saat acara tersebut berlangsung.
“Kami ini kan lembaga, tentu saja kami lakukan pemanggilan dulu, dan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan mengenai sambutan itu. Walau memang secara simbolik dan lisan beliau sudah memberikan sinyal bahwa akan bergabung ke partai politik itu, padahal status beliau masin ASN,†ujarnya.
Untuk sanksi yang didapat Bawaslu Kota Banjarbaru tidak bisa menetapkannya. Pihaknya akan melakukan sesuai dengan prosedur dan mengirimkan rekomendasi ke komisi ASN di Jakarta, Inspektorat Provinsi Kalsel, dan BKD Provinsi Kalsel terkait tindak lanjut putusan peraturan perundang-undangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SS saat ini memang sedang dalam masa persiapan pensiun dan dalam waktu 2 bulan .
“Beberapa pihak yang terkait yang telah kami tanyakan mengungkapkan untuk ditetapkannya seseorang pensiun tentu saja harus memiliki SK pensiun, sedangkan beliau (Maksdunya SS, red) belum, jadi statusnya masih ASN,†tambah Djazuly.
Djazuly mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat himbauan untuk partai politik, aparatur sipil negara lingkungan kota Banjarbaru dan TNI-Polri untuk tidak terlibat politik praktis.
“Surat itu untuk menghimbau kapada aparatur sipil negara dan TNI, Polisi untuk netral. Partai politik juga tidak boleh melibatkan aparatur sipil negara karena berakibat juga sanksi pidana kepada partai politik tersebut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 494†tutupnya. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluUpayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluDPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal
-
Hukum2 hari yang laluKPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan


