HEADLINE
Terancam Hukuman Mati, Begini Modus Penyelundupan Sabu 2,5 Kg Astambul
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Polsek Astambul berhasil meringkus seorang pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di sebuah SPBU di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Sabtu (27/3/2021).
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri Hidayat mengatakan, pelaku berinisial SC (40) warga Komplek W Kusuma RT 01, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 13.30 Wita, di SPBU di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan keterangan Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, Senin (29/3/2021) kala menggelar press conference di halaman Mapolsek Astambul, pelaku lebih dari satu orang dan merupakan sebuah sindikat narkoba.
Baca juga: Polsek Astambul Gagalkan Peredaran Sabu 2,5 Kg , Pelaku Ditangkap di SPBU
“Modus yang ditempuh para pelaku mendistribusikan narkotika sabu dengan cara bertukar sepeda motor, dimana ada pelaku yang meletakan satu sepeda motor yang di dalam joknya telah tersimpan sabu dan ditinggal di satu tempat yang telah ditentukan. Kemudian akan ada satu pelaku lainnya yang datang untuk mengambil sepeda motor tersebut,” ucap Kapolres Banjar.
Dalam berkomunikasi para pelaku menggunakan telepon dengan tidak menyebutkan nama asli. Setelah tertangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika sabu Polsek Astambul melakukan pengembangan perkara atas dasar keterangan tersangka SAC (40).
Baca juga: Tangkapan 2,5 Kg Sabu Polsek Astambul, Prestasi Polres Banjar di Awal Tahun
Jajaran Polsek Astambul bergerak ke sebuah rumah yang berada di Jalan Kurnia Komplek AKR 1 Blok B No 02 RT 02 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
Namun kehadiran aparat kepolisian diketahui oleh para pelaku lain dan aparat hanya menemukan sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah sabu lainnya yang berada di jok motor.
“Walaupun para tersangka lain telah melarikan diri kami telah mengantongi semua identitas mereka berdasarkan kendaran bermotor yang ditinggalkan,” pungkas AKBP Andri Koko Prabowo.
Total temuan sabu dengan berat kotor 2.5 Kg dan sejumlah kendaraan bermotor roda dua. Dengan 2,5 Kg, SAC disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (kanalkalimantan.com/andy)
Reporter : andy
Editor : bie
-
Bisnis2 hari yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
Bisnis2 hari yang lalu
Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dominasi Golkar di Rumah Banjar, Ini 55 Calon Terpilih Anggota DPRD Kalsel 2024-2029
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa