HEADLINE
Terancam Hukuman Mati, Begini Modus Penyelundupan Sabu 2,5 Kg Astambul
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Polsek Astambul berhasil meringkus seorang pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di sebuah SPBU di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Sabtu (27/3/2021).
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri Hidayat mengatakan, pelaku berinisial SC (40) warga Komplek W Kusuma RT 01, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 13.30 Wita, di SPBU di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan keterangan Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, Senin (29/3/2021) kala menggelar press conference di halaman Mapolsek Astambul, pelaku lebih dari satu orang dan merupakan sebuah sindikat narkoba.

Barang bukti sabu 2,5 Kg yang disita polisi. Foto: andy
Baca juga: Polsek Astambul Gagalkan Peredaran Sabu 2,5 Kg , Pelaku Ditangkap di SPBU
“Modus yang ditempuh para pelaku mendistribusikan narkotika sabu dengan cara bertukar sepeda motor, dimana ada pelaku yang meletakan satu sepeda motor yang di dalam joknya telah tersimpan sabu dan ditinggal di satu tempat yang telah ditentukan. Kemudian akan ada satu pelaku lainnya yang datang untuk mengambil sepeda motor tersebut,” ucap Kapolres Banjar.
Dalam berkomunikasi para pelaku menggunakan telepon dengan tidak menyebutkan nama asli. Setelah tertangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika sabu Polsek Astambul melakukan pengembangan perkara atas dasar keterangan tersangka SAC (40).

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo. Foto: andy
Baca juga: Tangkapan 2,5 Kg Sabu Polsek Astambul, Prestasi Polres Banjar di Awal Tahun
Jajaran Polsek Astambul bergerak ke sebuah rumah yang berada di Jalan Kurnia Komplek AKR 1 Blok B No 02 RT 02 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
Namun kehadiran aparat kepolisian diketahui oleh para pelaku lain dan aparat hanya menemukan sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah sabu lainnya yang berada di jok motor.
“Walaupun para tersangka lain telah melarikan diri kami telah mengantongi semua identitas mereka berdasarkan kendaran bermotor yang ditinggalkan,” pungkas AKBP Andri Koko Prabowo.
Total temuan sabu dengan berat kotor 2.5 Kg dan sejumlah kendaraan bermotor roda dua. Dengan 2,5 Kg, SAC disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (kanalkalimantan.com/andy)
Reporter : andy
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin1 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan12 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA





