Kabupaten Banjar
PPKM Mikro Diperpanjang Jelang Ramadhan, Ini Kata Wakil Bupati Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sejak pandemi Covid-19 merebak hingga 21 Maret 2021 di Kalimantan Selatan 25.616 terkonfirmasi positif, 22.560 sembuh dan 799 meninggal dunia.
Sementara tiga bulan terkhir dari Januari hingga Maret, 10.316 terkonfirmasi positif, 8.754 sembuh, 214 meninggal dunia.
Dari 13 kabupaten/kota, Banjarmasin memiliki angka postif tertinggi yakni 2.543 berisiko sedang, Banjar diperingkat delapan dengan angka postif 711 berisiko sedang, sementara Tabalong di urutan terakhir 39 positif, satu-satunya kabupaten yang berisiko rendah.
“Angka terkonfirmasi positif selama tiga bulan ini cukup tinggi, kasus covid-19 meningkat, bahkan hampir separu dari angka positif tahun 2020 “ ujar Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA prihatin saat rapat mengenai perpanjangan PPKM mikro yang diikuti kabupaten/kota di Kalimantan Selatan secara daring, Senin (22/3/2021).
Dikatakan, banyak faktor penyebab meningkatnya jumlah terkonfirmasi positif tersebut, diantaranya dampak banjir hingga penurunan daya tahan tubuh dan masih tingginya mobilitas.
Menanggapi perpanjangan PPKM mikro tersebut, Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyie mengatakan, Kabupaten Banjar siap melaksanakan apa yang diinstruksikan oleh Pj Gubernur Kalsel. Tentu saja dengan dukungan semua pihak seperti dari Polres Banjar, Kodim 1006 Martapura dan instansi terkait lainnya.
Namun dirinya mengakui nantinya kemungkinan ada kendala yang dihadapi di lapangan, lantaran perpanjangan PPKM mikro tersebut bertepatan dengan bulan Ramadhan.
“Karena tahun lalu masyarakat tidak bisa menggelar dagangan kuenya, padahal itu saat yang ditunggu tunggu masyarakat, pikiran mereka Covid-19 sudah berakhir,” ujarnya.
Dirinya berharap penerapan perpanjangan PPKM mikro bisa dimengerti oleh masyarakat dengan taat penerapan protokol kesehatan khususnya 3M dengan ketat.
“Covid-19 memang tidak terlihat tapi sangat membahayakan, kita akan melakukan pendekatan dari hati ke hati, mudahan masyarakat sadar dan mengerti,” harapnya.
Dalam Instruksi Mendagri dijelaskan, ketentuan kegiatan belajar mengajar secara daring atau lurin untuk perguruan tinggi dibuka bertahap dengan proyek percontohan yang diterapkan.
Kegiatan seni sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 25 persen dengan prokes ketat. Pembatasan tempat kerja 50 persen, fasilitas umum 50 persen, kegiatan kontruksi 100 persen prokes ketat, sektor esensial kebutuhan pokok tetap operasi dengan prokes ketat, tempat ibadah 50 persen prokes ketat, transportasi umum pengaturan kapasitas dan jam operasional, pusat perbelanjaan pukul 21:00, pembatasan tempat makan minum 50 persen prokes ketat. (kanalkalimantan.com/mckominfobanjar)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluSepekan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalsel, Perpanjangan Tunggu Rekomendasi BMKG
-
HEADLINE3 hari yang laluNyaris Setahun, Kabel Telekomunikasi di Panglima Batur Masih Semerawut Tak Tuntas
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluKarhutla di Kawasan Perkantoran Gubernur dan Permukiman Warga Cempaka
-
kampus2 hari yang laluEmpat Bakal Calon Rektor ULM 2026-2030 Paparkan Visi Misi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peningkatan Akses Aman Air Limbah Domestik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPilkades Serentak 2026 Kabupaten Banjar, Polisi Difokuskan pada 32 TPS di 17 Desa


