Kabupaten Banjar
BLUD Intan Hijau Susun Renja Tahun 2021
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Intan Hijau salah satu SKPD di lingkungan Pemkab Banjar yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
BLUD Intan Hijau yang berkantor di kawasan Indrasari, Martapura, merupakan pengembangan dari UPT TPA yang menjadi bank sampah induk.
Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) diwajibkannya bagi setiap perangkat kerja daerah untuk menyusun rencana kerja sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan, baik untuk jangka menengah (lima tahun) maupun jangka pendek (1 tahun).
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka dengan ini BLUD Intan Hijau memaparkan Rencana Kerja (Renja) tahun 2021, yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah dan Air Limbah.
Adapun tujuan penyusunan rencana kerja BLUD Intan Hijau tahun 2021 ini adalah sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BLUD Intan Hijau tahun 2021.
Memberikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan BLUD Intan Hijau (Rencana Kerja Tahunan).
Dan Memberikan dasar dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan BLUD Intan Hijau untuk satu tahun kedepan. (mckominfobanjar/dlhbanjar)
-
HEADLINE3 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE3 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
HEADLINE3 hari yang laluWFH Pegawai Pemko Banjarmasin, Plt Sekda: Tidak Semua Bisa Terapkan





