HEADLINE
95 Persen Bahan Makanan yang Beredar di Kalsel Terkontaminasi Bahan Kimia!
BANJARMASIN, Bahan makanan yang beredar di Provinsi Kalsel yang terkontaminasi dengan bahan pengawet yang mengandung bahan kimia mencapai 95 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel Dr. Suparno, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Senin (25/11) siang.
“Berdasarkan pengambilan sampel di lapangan, hampir 95 persen bahan makanan kita terkontaminasi bahan-bahan kimia. Ini yang harus dihindari. Banyak masuk bahan-bahan kimia,†kata Suparno, Senin (25/11) siang.
Suparno mencontohkan buah-buahan dan sayuran. Kalau menggunakan bahan kimia seperti pestisida, minimal penyemprotan pestisida sampai dengan 20 hari. Dan tidak boleh dikonsumsi langsung. “Termasuk juga sayuran dan buah-buahan yang dijual di minimarket. Kita tidak tahu, sedangkan itu tidak layak dikonsumsi, harus dimusnahkan,†tambahnya.
Menurut Suparno, bahan-bahan kimia terutama residu dari pestisida tidak bisa dicuci dan dimasak. Akan tetapi tetap mengendap di bahan makanan. Sepanjang residu yang menempel di bahan makanan itu belum berakhir.
“Misal residunya 20 hari baru hilang. 20 hari itu minimal, atau bisa satu bulan. Bukan sekarang disemprot besok dimakan, dan ini yang terjadi di lapangan. (Itu) semua bahan makanan,†sebut Suparno.
Tercatat, ada 112 jenis pangan yang menjadi penopang ketahanan pangan di Kalsel. Suparno mengatakan, pihaknya harus bisa menjamin masyarakat mengkonsumsi pangan yang sehat agar aman dikonsumsi. “Kita tidak bisa menjamin kalau itu (bahan makanan yang terkontaminasi) halal dikonsumsi,†sebutnya.
Selama ini, belum ada payung hukum yang mengatur soal ini. Sehingga, menurut Suparno, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan, jika didapati adanya bahan makanan yang beredar, yang terkontaminasi bahan kimia. Kendati demikian, dirinya mengklaim, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel telah melakukan pengawasan terhadap bahan makanan yang beredar di pasaran.
“Karena tidak ada payung hukumnya. Kalau ada, bisa kita tindak. Paling tidak minimal izinnya kita cabut. Misalnya seseorang jual makanan tapi mengandung bahan kimia, kalau tidak benar kita langsung cabut izinnya,†tegas Suparno.
Saat ini Komisi II DPRD Provinsi Kalsel tengah menggodok Raperda tentang Ketahanan Pangan, yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi eksekutif dalam menjamin ketahanan pangan di Kalsel. Termasuk menekan peredaran bahan makanan yang mengandung bahan kimia. (fikri)
Editor : Chell
-
Bisnis2 hari yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
Kriminal Banjarmasin23 jam yang laluCekcok Berakhir Maut di Gang Seroja, Dua Pelaku Diringkus
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluBNNK Balangan Tes Urine Para Sopir Angkutan Lebaran, Dua Didapati Positif
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Tinjau Jalan Rusak di Kapuas Kuala dan Bataguh





