Connect with us

Hukum

93 Paket Sabu Gagal Edar, Disimpan Seorang Wanita

Diterbitkan

pada

Barang bukti bersama tersangka pemilik narkotika yang ditangkap Polres Banjarbaru. Foto : satres narkoba polres banjarbaru

BANJARBARU, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran 93 paket sabu setelah menggeledah rumah seorang wanita di Desa Sungai Rangas Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

Kasat Narkoba AKP Elche SH SIK mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika. Kemudian petugas berhasil mengamankan kedua pria tersebut yang diketahui bernaka Adi dan Lucky di jalan Trikora, kota Banjarbaru.

“Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dan 1 paket sabu dengan berat 0,15 gram,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com, Senin (6/5/2019).

Tak sampai disitu saja, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin AKP Elche melakukan pengembangan kasus lewat informasi yang diberikan kedua tersangka. Petugas pun bergegas menuju ke Desa Sungai Rangas Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar yang diduga sebagai tempat menyimpan barang haram siap edar.

Dari informasi yang didapat, pemilik rumah yang menjadi target sasaran adalah seorang wanita bernama Novia alia Pia. Saat dilakukannya penggerebekan oleh petugas turut disaksikan masyarakat sekitar.

Alhasil petugas menemukan 93 paket sabu siap edar ditemukan dalam sebuah dompet dan kotak permen dengan total berat 18,32 gram. Petugas juga menemukan satu buah bong dan pipet yang didalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan satu buah timbangan warna abu-abu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan adanya penangkapan tersebut yang mana saat ini semua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru.

“Untuk pemilik 93 paket sabu-sabu yaitu Novia alias PIA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup,” ucap AKP Siti Rohayati. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->