Hukum
845 Butir Dextro Diamankan Polsek Bakarangan dari Tangan IS
RANTAU, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bakarangan dipimpin Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi mengamankan laki-laki diduga pengedar obat terlarang jenis dextro.
Laki-laki tersebut berinisial IS (37) warga Desa Paul RT 02/01 Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin. IS ditangkap Rabu (12/2/2019) pukul 21.30 Wita di Desa Paul, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin. IS ditangkap di sebuah warung.
“Dari laporan masyarakat sering terjadi jual beli obat-obatan terlarang di desa tersebut, sehingga masyarakat resah dan akhirnya melaporkan ke Polsek Bakarangan. Langsung ditindak lanjuti oleh anggota,† kata AKP Zainal Effendi.
Usai ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 845 butir obat jenis Dextro dan uang tunai Rp 70.000.
Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi menambahkan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bakarangan Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Akibat perbuatanya IS dikenakan tindak pidana Pasal 197 Sub 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Bakarangan untuk diproses lebih lanjut. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU
-
Kalimantan Selatan21 jam yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Kafilah HSU Paling Awal Tampil saat Pawai Ta’aruf MTQ