Hukum
845 Butir Dextro Diamankan Polsek Bakarangan dari Tangan IS

RANTAU, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bakarangan dipimpin Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi mengamankan laki-laki diduga pengedar obat terlarang jenis dextro.
Laki-laki tersebut berinisial IS (37) warga Desa Paul RT 02/01 Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin. IS ditangkap Rabu (12/2/2019) pukul 21.30 Wita di Desa Paul, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin. IS ditangkap di sebuah warung.
“Dari laporan masyarakat sering terjadi jual beli obat-obatan terlarang di desa tersebut, sehingga masyarakat resah dan akhirnya melaporkan ke Polsek Bakarangan. Langsung ditindak lanjuti oleh anggota,† kata AKP Zainal Effendi.
Usai ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 845 butir obat jenis Dextro dan uang tunai Rp 70.000.
Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi menambahkan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bakarangan Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Akibat perbuatanya IS dikenakan tindak pidana Pasal 197 Sub 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Bakarangan untuk diproses lebih lanjut. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Konsumen dan Karyawan Senang Mama Khas Banjar Kembali Buka
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, IAI: Bukan Rumah, Itu Selter
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Kunjungan ke Mal Pelayanan Publik, Komisi II DPRD Banjarbaru Beri Sejumlah Catatan
-
kampus3 hari yang lalu
“Ruang Narasi” BEM Uniska MAB: Bedah Kasus Juwita dari Perspektif Hukum dan Keadilan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Respon Komnas HAM Pascavonis Seumur Hidup Prajurit AL Jumran
-
Hukum3 hari yang lalu
Uji Materi Pasal Karet UU Pemilukada, Denny: Melawan Kriminalisasi, Ancaman Kebebasan Berekpresi