Hukum
845 Butir Dextro Diamankan Polsek Bakarangan dari Tangan IS
RANTAU, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bakarangan dipimpin Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi mengamankan laki-laki diduga pengedar obat terlarang jenis dextro.
Laki-laki tersebut berinisial IS (37) warga Desa Paul RT 02/01 Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin. IS ditangkap Rabu (12/2/2019) pukul 21.30 Wita di Desa Paul, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin. IS ditangkap di sebuah warung.

“Dari laporan masyarakat sering terjadi jual beli obat-obatan terlarang di desa tersebut, sehingga masyarakat resah dan akhirnya melaporkan ke Polsek Bakarangan. Langsung ditindak lanjuti oleh anggota,† kata AKP Zainal Effendi.
Usai ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 845 butir obat jenis Dextro dan uang tunai Rp 70.000.
Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi menambahkan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bakarangan Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Akibat perbuatanya IS dikenakan tindak pidana Pasal 197 Sub 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Bakarangan untuk diproses lebih lanjut. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan13 jam yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
HEADLINE2 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


