Connect with us

DPRD KOTABARU

8 Fraksi di DPRD Kotabaru Beri Rekomendasi DOB Tanah Kambatang Lima

Diterbitkan

pada

Rapat Paripurna masa persidangan III rapat ke-12 tahun sidang 2025-2026, Senin (19/5/2025) siang. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna masa persidangan III rapat ke-12 tahun sidang 2025-2026, Senin (19/5/2025) siang.

Pada kesempatan itu DPRD Kotabaru memberikan rekomendasi terhadap pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima.

Rekomendasi itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kotabaru Suwanti yang menyatakan delapan fraksi memberikan rekomendasi dan menyetujui DOB Kambatang Lima.

Baca juga: Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih, BPPSDM Kalsel Audiensi ke Bupati Banjar

Delapan fraksi yang telah menandatangani, adalah PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, BPP, dan fraksi Nasdem.

Suwanti menjelaskan, dasar pembentukan tersebut bermula dari DPRD menerima aspirasi masyarakat Kabupaten Kotabaru pada 24 Februari 2020 terdiri 12 kecamatan yang berada di daratan Pulau Kalimantan Selatan yang masih masuk wilayah Kotabaru.

“Masyarakat di 12 Kecamatan mareka menamakan diri Presidium Penutut Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima,” katanya.

Baca juga: Tantangan Orangtua Memilih Pola Asuh Anak di Era Digital, Ini Kata Ketua DWP HSU

Selain melakukan orasi, lanjut Suwanti, mereka juga diterima di gedung DPRD Kabupaten Kotabaru untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat.

“Tuntutan masyarakat dari perwakilan 12 kecamatan meminta dan menuntut agar mareka memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk memekarkan Kabupaten Kotabaru dan membentuk kabupaten baru bernama Tanah Kambatang Lima,” jelas dia. (Kanalkalimantan.com/dprdkotabaru/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca