Kota Banjarbaru
487,41 Gram Sabu dalam Kemasan Kwaci Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 487,41 gram terbungkus kemasan kuaci.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mengatakan, temuan ini berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyidikan. Sehingga pada Senin (18/10/2021), berhasil mengaman HE di depan rumah makan siap saji di Jalan Golf Landasan Ulin.
“Ini merupakan temuan terbesar kedua Satresnarkoba Polres Banjarbaru, pada bulan Maret berhasil mengungkap 24 kilogram narkoba dan dibulan Oktober 4 ons 87, 41 gram,” ungkapnya, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Fuso Mundur Kena Agya dan Scoopy, Pemotor Tewas

Polres Banjarbaru mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Foto: ibnu/kanalkalimantan
AKBP Nur Khamid menambahkan, tersangka merupakan penjaga gudang sebagai penerima barang dengan sistem cara menunggu di pinggir jalan kemudian menerima dan disimpan. Dalam pengedarannya tersangka menunggu instruksi dari atasan.
Diungkap Kapolres, kalau jaringan ini merupakan jaringan Malaysia, Samarinda, dan Banjarmasin. Dengan diungkapkannya narkoba sebanyak 487, 41 gram kalau diestimasikan harganya mencapai Rp779 juta dan berhasil menyelamatkan 1.949 jiwa.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru akan terus melakukan pengejaran mengenai kasus ini,” ungkapnya.
Baca juga: Jadi Syarat Penerbangan, YLKI: Turunkan Harga Tes PCR hingga Rp200 Ribuan!
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada temuan mengenai pengedaran narkoba untuk segera dilaporkan ke Polres Banjarbaru.
Sementara itu HE mengatakan menerima upah tergantung dari barang yang dia bawa dengan estimasi paling sedikit Rp2 juta.
Saya mengenal dengan atasan berteman di tempat tongkrongan dan baru saja melakukan ini di Banjarbaru,” dalihnya.

Polres Banjarbaru kembali mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Foto: ibnu/kanalkalimantan
Baca juga: PAUD Omah Kepompong, Sekolah Anak Bertajuk Outdoor di Banjarbaru
HE terancam pasal 114 ayat 2 dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, kedua Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluAntisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Kapuas Mantapkan Rencana Kontinjensi Karhutla 2026
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


